Hukum

ABG di Bengkalis Terlibat Pencurian Sepeda Motor

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Seorang Anak Baru Gede (ABG) yang masih berusia 17 tahun di Kabupaten Bengkalis ini terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Tersangka atas inisial nama RP 17 tahun, Desa Penaso Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis ini diamankan oleh aparat Tim Opsnal Polsek setempat pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2017 jam 15.30 Wib.

"Barang Bukti (BB) 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX BM 2755 ER, berdasarkan laporan LP/06/I/2017/Sek-Pinggir, tanggal 29 Januari 2017" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Senin (30/1/2017).

Diungkapkan Guntur lagi, korbannya adalah Hendri Syahputra Sitorus, warga Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir.

Dipaparkan Guntur, pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2017 sekira 11.30 Wib Tim Opsnal setelah menerima laporan korban tentang pencurian Sepeda Motor, dan aparat segera bergerak melakukan penyelidikan.

Sekira jam 15.30 Wib, tutur Guntur Opsnal dihubungi oleh korban bahwa Sepeda Motor milik korban sedang melintas di Desa Muara Basung.

"Adanya laporan tersebut, Tim Opsnal menindaklanjuti dan tepatnya didekat bengkel Acai Desa Muara Basung, seorang laki-laki ditemukan bersama BB" kata Guntur.

RP saat di-introgasi mengaku telah mengambil Sepeda Motor milik korban di Warnet HS Net Desa Pinggir. Dari pengakuan RP, saat melakukan aksinya di Warnet HS Net turut pula temannya bernama Nang (DPO) dan Feri als Birong (DPO).

RP dibawa ke Polsek Pinggir, dan Opsnal msh di lapangan mengejar terhadap 2 orang pelaku teman RP. Pencurian ini dikenakan Tindak Pidana sesuai dengan pasal 363 KUHPidana.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar