Hukum

Pelaku Ilegal Logging di Pelalawan Kena Cokok Polisi

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Tim gabungan antara Kepolisian Sektor (Polsek) Kerumutan dan BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Provinsi Riau wilayah I, melakukan razia gabungan di daerah setempat untuk memburu pelaku ilegal logging di Kabupaten Pelalawan.

"Penertiban Ilegal Logging di Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan
ini dilakukan pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 sekira pukul 07.00 Wib. Bertempat di Mapolsek Kerumutan sebelumnya dilaksanakan Apel keberangkatan Razia Gabungan dan penertiban aktifitas pembalakan liar (Ilegal Logging) di hutan Suaka Margasatwa Kerumutan" papar Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kabid Humas Polda Riau Selasa malam (31/1/2017)

Dan dilanjutkan Guntur, razia ini dipimpin oleh kapolsek Kerumutan Iptu Sohermansyah diikuti oleh 3 personil gabungan Polsek Kerumutan dan 1 personil BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Provinsi Riau wilayah I, Sehat Nasution.

"Sekira pukul 08.15 Wib bertempat di Pelabuhan Kecil Jamban Hilir Eka Kelurahan Kerumutan. Tim berangkat ke hutan Suaka Margasatwa Kerumutan dengan menggunakan 1 unit Pompong Robin" ujar Guntur.

Dari hasil razia ini diungkapkan Guntur, bahwa tim gabungan di lokasi kawasan Hutan Margasatwa ditemukan tumpukan kayu yang telah diolah sebanyak 3 kubik. Juga ditemukan 5 buah gubuk kayu dalam keadaan tidak berpenghuni, diduga dijadikan tempat makan dan istirahat bagi para pelaku pembalakan liar (ilegal logging).

"Selanjutnya terhadap gubuk tersebut dirusak agar tidak bisa dipakai kembali. Pelaku pembalakan dalam lidik. Sementara itu tumpukan kayu akan ditarik ke Mapolres guna penanganan lebih lanjut" ujar Guntur.

Dan razi ini berakhir pada pukul 17.00 Wib,situasi selama berlangsungnya giat terdapat dalam keadaan aman dan kondusif" tutupnya.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar