Warga Rohul Salah Gunakan BBM Subsidi, Sebanyak 37 Jerigen Solar Diamankan
GagasanRiau.Com Pekanbaru - Seorang warga di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diduga memiliki dan menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Adalah Adlin Siregar berprofesi sebagai pedagang. Ia warga KM 14 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Rohul.
"Berdasarkan laporan dari Polres Rohul, pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 sekira pukul 06.30 Wib telah diamankan pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah" ungkap Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Kabid Humas Polda Riau Kamis (2/2/2017).
"Barang Bukti yang berhasil diamankan itu ada 37 jerigen minyak jenis Solar bersubsidi. BBM jenis solar bersubsidi itu diangkut menggunakan 1 unit mobil truck colt diesel merk Mitsubishi Canter FE 74" terang Guntur.
Penangkapan kata Guntur lagi, terjadi di Jalan Umum Mahato Km 24 Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.
Sementara itu sopir colt diesel Ari Ramadhan Syamrul Kadi Siregar sebagai kenek dijadikan saksi atas penangkapan 37 jerigen solar bersubsidi tersebut.
Penangkapan ini dikatakan Guntur pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 Tim Sat Reskrim Res Rohul yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M. Wirawan Novianto.S.Ds.Sik bersama dengan Kanit Tipidter Ipda Syafaruddin.SH dan tiga personil lainnya.
Saat itu sedang dilaksanakan Giat penyelidikan terkait penyalahgunaan niaga bahan bakar bersubsidi dari pemerintah dan atau mengangkut bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan di seputaran Jalan Umum Km 24 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.
"Dan sekira pukul 06.30 Wib saat itu melintas 1 Unit truk yang diduga mengangkut bahan bakar bersubsidi tanpa dokumen izin pengangkutan atau niaga, selanjutnya dilakukan pengecekan oleh tim dan ditemukan barang-barang berupa 37 jerigen minyak jenis solar bersubsidi dibeli dari SPBU" kata Guntur.
"Dari hasil interogasi terhadap sopir dan kernet Ari Ramadhan dan Syamrul Kaddy Siregar diketahui bahan bakar tersebut merupakan milik Adlin Siregar dibeli SPBU di daerah Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan dengan maksud akan dijual kepada masyarakat di seputaran Desa Mahato Tambusai Utara" papar Guntur.
Atas temuan tersebut kata Guntur lagi, selanjutnya Tim membawa 1 Unit truck berikut barang-barang bawaan serta sopir dan kernet ke Polres Rokan Hulu serta melakukan pemeriksaan terhadap Adlin Siregar selaku pemilik/ pedagang yang memperjualbelikan BBM tersebut.
Dari hasil pemeriksaan selanjutnya penyidik menetapkan Adlin Siregar selaku tersangka dalam perkara menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Editor Arif Wahyudi
Tulis Komentar