Hukum

Ancam Pakai Parang Dan Ludahi Korban, Pelaku Dilaporkan Ke Polisi

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Pria asal Dusun Tandikat Kiri Hilir  Kecamatan Rokan IV Koto, YUP 40 tahun dilaporkan ke Kepolisian setempat. Lantaran perilaku mengancam korban Syaiful Hasbi 43 tahun, warga Desa Sungai Kumango Kecamatan Tambusai dengan Senjata Tajam (Sajam) jenis parang.

Selain mengancam dengan Sajam, YUP juga meludahi muka korban sebanyak tiga kali.

"Berdasarkan laporan dari Polsek Rokan IV Koto, telah mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana Pengancaman dengan Kekerasan" ungkap Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kabid Humas Polda Riau Sabtu (4/2/2017).

Dikatakan Guntur, kejadian pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2017 Sekira pukul 15.00 Wib YUP (Tersangka. Red) telah diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/06 /II/2017/Riau/Res Rohul/Sek.Rokan IV Koto,tanggal 02 Februari 2017.

Diterangkan Guntur, kronologis kejadian itu bermula pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2017 sekira Pukul 14.00 Wib. Pelaku mendatangi korban yang berada dirumah saksi Andi Sinaga.

"Ketika itu pelaku langsung memegang kerah baju korban dan mengambil sebilah parang dari pinggang. Dan diayunkan pelaku parang tersebut kearah korban. Namun korban langsung memegang tangan pelaku dan saat itu pelaku meludahi wajah Syaiful Hasbi sebanyak 3 kali" kata Guntur.

Setelah melakukan perbuatannya korban pergi lari untuk menyelamatkan diri. Namun karena pelaku mengancam akan membunuh korban. Dan lanjut Guntur merasa terancam korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2017 pelaku diambil keterangannya dan diamankan di Polsek Rokan IV Koto untuk proses penyidikan lebih lanjut" tukas Guntur.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar