Hukum

Pesta Narkoba di Mandau, Polisi Amankan 7 Paket Sabu-sabu

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Bengkalis, menangkap seorang laki berinisial SYAF 35 tahun seorang karyawan swasta. Ia ditangkap di Jalan Tegal Sari Gang Merpati Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Bengkalis.                   

SYAF ditangkap pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2017 sekira pukul 13.00 Wib. Ia ditangkap karena diduga melakukan Tindak Pidana memiliki dan menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 7 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 unit telepon genggam merek Samsung Lipat, dan 1 buah bong dengan kaca berisi sabu" ungkap Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Kabid Humas Polda Riau Minggu (5/2/2017).

Dimana dikatakan Guntur hal ini berawal informasi yang didapatkan Sat Narkoba Polres Bengkalis dari masyarakat bahwa sering terjadi pesta narkoba jenis sabu di Jalan Tegal Sari tepatnya di Gang Merpati.

"Pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2017 sekira pukul 12.00 wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan pengintain di di TKP" kata Guntur.

"Sekira pukul 13.00 Wib Tim Opsnal berhasil mengamankan TSK (Tersangka) SYAF dan menyita 7 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 unit telepon genggam Samsung lipat, serta 1 buah bong dengan kaca berisi sabu" kata Guntur lagi.

Menurut keterangan TSK barang tersebut di dapat dari ONC (DPO). Kemudian TSK dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar