Hukum

Di Kabupaten Meranti, Polisi Bekuk Brondong Dan Wanita 41 Tahun Di Kamar Hotel Bukan Suami Istri

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkapkan bahwa telah di amankan seorang pria berusia berinisial RA 23 tahun dan LI 41 tahun di sebuah wisma penginapan Diva nomor 212 Jalan Kesehatan Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 sekira pukul 00.05 Wib, telah datang seorag laki-laki MA 71 Tahun melaporkan tentang terjadi Tindak Pidana Perzinahan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 384 Ayat (1) ke 2e KUHP. Kejadiannya terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 sekira pukul 03.00 Wib" kata Kabid Humas Polda Riau Guntur Aryo Tejo SIK MM Jumat malam (10/2/2017).

Dimana lanjut Guntur lagi, MA adalah suami dari LI, warga Jalan Inpres RT.1 RW.1 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dipaparkan Guntur, kronologisnya pada hari Jumat 10 Februari 2017 sekira pukul 00.05 wib. MA melihat sepeda motor istrinya LI terparkir di Wisma Diva Jalan Kesehatan Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Meranti.

"Selanjutnya MA mendatangi Polsek Tebing Tinggi untuk melaporkan kejadian tersebut" ujar Guntur.

Kemudian pihak Kepolisian Polsek Tebing Tinggi beserta MA mendatangi wisma tersebut dan meminta bantuan karyawan hotel bernama Sabri untuk melihat buku tamu.

"Pada saat itu istri MA terdaftar sebagai tamu wisma Diva di kamar 212. Selanjutnya pihak Kepolisian Tebing Tinggi mengedor pintu kamar 212" tutur Guntur.

Saat pintu wisma dibuka, ditemukan istri MA sedang bersama laki-laki bernama RA dalam keadaan tidak memakai baju dan hanya menggunakan handuk.

Sedangkan istri MA bernama LI sedang berada di kamar mandi sedang memakai pakaian.

Polisi mengamankan Baran Bukti berupa 1 buah buku nikah suami (duplikat) tanggal 28 Agust 2001 MA dan LI, Buku Tamu Wisma Diva, Celana Dalam warna Hitam, dan Bill/ kwitansi penginapan atas nama LI, juga rekaman Cctv wisma tersebut.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar