Hukum

Satgas Money Politik Pilkada Kampar, Desak Penegak Hukum Usut Politik Uang

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Satuan Tugas Money Politik Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kampar mendesak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) setempat agar mengusut tuntas temuan puluhan ton Sembilan Bahan Pokok (Sembako) beberapa waktu lalu.

"Melalui serangkaian investigasi dan penelusuran di hari-hari menjelang pemungutan suara di Pilkada Kampar, Satuan Tugas (Satgas) Money Politics Pilkada Kabupaten Kampar Tahun 2017, menemukan sejumlah fakta mengejutkan terkait sejumlah dugaan kecurangan yang diduga dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu demi memuaskan nafsu berkuasa" kata Yusroni Tarigan Perwakilan Satgas Money Politik Pilkada Kampar Sabtu (11/2/2017).



"Kecurangan ini disinyalir telah diketahui dan ditangkap oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Kampar. Namun, sayangnya, hingga kini belum ada kabar terkait penindakan dan sanksi terhadap pelaku yang ‘membeli’ suara nurani rakyat" ujar Yusroni lagi.

Dan kata Yusroni lagi berdasarkan informasi yang mereka dapatkan, dalam penelusuran Satgas, sejak pekan lalu, sudah terungkap adanya Gudang penyimpanan Sembako berupa beras, minyak goreng dan lainnya di wilayah salah seorang Paslon.

"Sedikitnya 10 ton beras dari Bulog Premium telah ditemukan . Ditempat yang sama, juga ditemukan alat peraga kampanye berupa selebaran dari calon tersebut" ujar Yusroni.

Puluhan ton beras tersebut katanya lagi, sudah jelas terindikasi merupakan bagian dari upaya ‘menyogok’ rakyat agar memilih pasangan tersebut.

"Namun, tampaknya penemuan itu ‘diamankan’ hingga tak ada kabar tindak lanjutnya" tukasnya.



"Tim Satgas pun ‘mencium’ bahwa, lantaran ketahuan, puluhan ton beras itu di relokasi ke salah satu hotel milik keluarga salah seorang Paslon tersebut. Dan, hingga kini, lokasi itu dijadikan markas dalam operasi ‘serangan fajar’ khususnya di masa tenang.

Disitu juga, diduga menjadi tempat penyerahan uang kepada sejumlah koordinator pemenangan setiap kecamatan" Ditambahkan oleh Rio Rinaldi juga perwakilan dari Satgas Money Politik Pilkada Kampar ditempat yang sama.

Diterangkan Rio, Tim Satgas yang mereka bentuk juga telah memonitor penyebaran beras tersebut di sejumlah toko kelontong di wilayah Kampar. Toko-toko ini kata Rio diduga dijadikan modus agar ada alasan bahwa beras tersebut bukan dibagikan secara gratis, namun dijual.
 
Atas temuan ini, ditegaskan Rio Tim Satgas Money Politics Pilkada Kampar Tahun 2017 menyatakan perang terhadap cara-cara kotor praktik pelanggaran hukum yang semakin merajalela ini. Tim menilai bahwa pasangan tersebut bebas beroperasi.

"Tim juga mempertanyakan sikap tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Kampar.  "Kami saja sudah ‘mencium’ aksi ini, tidak mungkin aparat tidak tahu. Kami mendesak agar Sentra Gakkumdu menegakkan peraturan setegak-tegaknya atas temuan puluhan ton beras, gula pasir serta minyak goreng diduga milik salah satu Paslon tersebut' tegas Yusroni.

"Dan, jika tidak ada tindaklanjut, jangan salahkan kami bertindak sendiri dengan membawa hal ini ke kasus hukum murn" ujar Yusroni.



“Segera bongkar markas dan tangkap siapapun yang melakukan praktik kotor ini. Tangkap dan coret Paslon tersebut,” tutup Yusroni.

Rio menjelaskan bahawa sebenarnya atas temuan tersebut, aparat dapat melakukan penyelidikan terhadap penemuan gudang sembako tersebut.

"Karena ada pelanggaran hukum untuk menimbun tanpa izin. Praktek ini, sudah jelas melanggar Pasal 73 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2017 yang dengan tegas mengatur larangan calon dan/atau tim kampanye untuk memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih. Selain itu juga, tergolong sebagai tindakan melawan hukum pidana yang diatur dalam UU KUHP, yaitu pasal 149 ayat (1) dan (2)" tukas Rio.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar