Hukum

Dua PNS di Kabupaten Kepulauan Meranti Tertangkap Judi

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Dua orang dari 4 orang yang ditangkap polisi dalam kasus judi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dua PNS ini ditangkap Kepolisian Resor Kepulauan Meranti dalam kasus judi.

Adalah Syafril laki-laki 39 tahun ini adalah PNS dan beralamat Jalan Manggis Gang Johar RT 002 RW 010 Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. Dan Amrin 59 tahun PNS.

Sementara itu Hanafi 52 tahun, pekerjaan swasta, dan Misran laki-laki, 42 tahun, pekerjaan sebagai Buruh.

"Ke empat orang ini ditangkap dalam perkara tindak pidana permainan judi jenis kartu Song. Waktu kejadian Jumat tanggal 17 Februari 2017 jam 17.00 wib. Dan mereka dikenakan pasal Pasal 303 Jo 303 bis         KUHPidana" ungkap Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kabid Humas Polda Riau Sabtu (18/2/2017).

Dari tangan ke empat orang ini diterangkan Guntur, polisi mengamankan Barang Bukti berupa uang tunai sebesar Rp.770.000.00 dengan rincian Rp.100.000 5 lembar, Rp.50.000 3 lembar, Rp.20.000 4 lembar, Rp.10.000 4 lembar dan 5 set kartu remi merk QQ7.

Ke 4 orang ini tambah Guntur di amankan di rumah Syamsiar yang terletak di Jalan Alah Air Desa Alah Air Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Rumah Syamsiar ini sering ramai dikunjungi dan diduga tempat permainan perjudian kartu Song dan membuat resah masyarakat sekitar. :tukas Guntur.

"Saat ini para pelaku permainan judi dan pemilik rumah berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Meranti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" tutup Guntur.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar