Hukum

Barang Miliki TSK, Anggota Polri 52,5 Gram Sabu Dimusnahkan BNN Riau

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Barang Bukti (BB. Red) yang diduga milik tersangka berupa Narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Senin pagi (20/2/17). Dimana sebanyak 52,5 gram sabu sabu barang bukti hasil kejahatan dari 3 tersangka narkoba.

Bertempat di halaman kantor BNN Provinsi Riau di Jalan Pepaya dengan cara mencampurkan sabu sabu dengan racun serangga dan dilarutkan dengan air. Setelah menyatu, air dalam ember itu lalu dibuang di parit depan kantor bersangkutan.

Sebagaimana diungkapkan oleh Kabid Pencegahan dan Penindakan BNN Provinsi Riau Haldun, menyebutkan barang bukti yang disita dari 3 tersangka itu berjumlah 56 gram lebih. Namun yang dimusnahkan hanya 52,5 gram sabu sabu, karena sebagian kecil disisakan untuk bukti di persidangan nanti.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini disita dari tiga tersangka yang ditangkap di jalan lintas Pekanbaru-Duri, tepatnya di Kilometer (KM) 76 Kandis, Kabupaten Siak, beberapa hari lalu," ungkapnya.

Awalnya, petugas BNN Provinsi Riau mengamankan tersangka DST dan MW di warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Tersangka DD dan WR diamankan, 6 Februari 2017, karena menyimpan setengah ons sabu sabu.

Dari hasil pengembangan tersebut, diamankan lagi tiga oknum anggota Polri. Dua dari oknum polisi yang diamankan itu bertugas di Polsek Kandis, masing masing berinisial ED dan DK. Sedangkan seorang lagi rekannya, YN merupakan oknum anggota Brimobda Riau.

"Saat diamankan, ketiga orang oknum anggota tersebut tidak didapati adanya barang bukti. Akan tetapi, setelah dilakukan tes urine kedua oknum anggota Polsek Kandis positif amphetamine," imbuhnya seraya menyebutkan saat ini pihak tengah memburu seorang lagi oknum anggota Polri berinisial DP.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar