GagasanRiau.Com Pekanbaru - Anak Perusahaan Astra Agro Lestari yakni PT Tunggal Perkasa Plantation ( PT TPP. Red) dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini perusahaan tersebut dilaporkan melakukan penggelapan dana Jaminan Hari Tua (JHT. Red).
Adalah Dr Jeri Adli, mantan karyawan yang di PHK sepihak oleh perusahaan tersebut yang melaporkannya ke Polres Inhu.
"Selasa tanggal 28 Februari 2017 saya melaporkan 6 orang dari manajemen PT TPP ke Polres Inhu yaitu Idris selaku krani HRGA, Toto kepala HRGA, Damiran KTU, Sumarno selaku Administratur, Enda Suhenda selaku KTU tahun 2015-2016, Sukmayanto selaku HRGA tahun 2011" ungkap Dr Jeri Adli kepada GagasanRiau.Com Kamis pagi (2/3/2017).
Mereka diterangkan Dr Jeri adalah orang yang paling bertanggungjawab terkait pemotongan dan penarikan iuran karyawan PT TPP.
"Mereka diduga menggelapkan iuran JHT saya sejak Juni 2011 saya bekerja sampai saya di PHK Oktober 2016. Jelas bukti surat dari PT TPP atas nama Sumarno ke BPJS Ketenagakerjaan bulan April 2014 saya dimasukan ke daftar tenaga kerja keluar" ujar Dr Jeri.
Dr Jeri menduga pihak perusahaan sudah berniat buruk dari awal dengan menyingkirkan dirinya alasan memutasi dan berakhir PHK terhadap.
"Padahal jelas 1 juli 2014 saya baru diangkat sebagai karyawan tetap yang sebelumnya status saya pegawai kontrak dari 2011" ujarnya lagi.
Selain diduga menggelapkan JHT karyawan, kata Dr Jeri lagi, perusahaan ini cukup keras kepala dengan menolak aturan dan anjuran dari pemerintah soal kasus PHK sepihak yang menimpa dirinya.
"PT Astra Agro Lestari, perusahaan sawit terbesar di Indonesia dan sudah Go Public sudah puluhan tahun beroperasi namun kenyataannya berani menolak anjuran Disnaker Provinsi Riau." ungkap Dr Jeri.
"Bisa aja yang jadi korban tidak hanya saya sendiri diduga banyak korban karyawan yang lain. Jadi saya harap pihak penyidik kepolisian Polres Inhu maupun Polda Riau dan BPJS Ketenagakerjaan segera menindaklanjuti" kata Dr Jeri.
Selain melaporkan ke Polres Inhu, Dr Jeri mengatakan bahwa dirinya akan melaporan dan mengirim surat ke Kapolri, Ketua DPR RI, Komnas HAM dan OMBUDSMAN terkait tindakan semena mena perusahaan Astra Agro Lestari (AAL) ini.
Sebelumnya PT Astra Agro Lestari ini dilaporkan ke Polda Riau oleh Dr Jeri terkait malpraktik dan menolak anjuran Disnaker Provinsi Riau untuk membayar pesangon.
Pihak manajemen PT TPP yakni Juddy Arianto Direktur PT Astra Agro Lestari, Damiran KTU PT TPP saat dihubungi GagasanRiau.Com melalui telepon genggam untuk dilakukan konfirmasi belum memberikan jawaban saat berita ini dilansir.
Reporter Ady Kuswanto