Riau

APBD Riau 2017 Akan Digugat Ke MA

Ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Peraturan Daerah (Perda. Red) Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2017, akan digugat. Untuk dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Pasalnya dalam APBD Riau 2017 tersebut dinilai bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangan-undangan.

Dimana dalam bahan kajian ini merujuk pada Anggaran Kesehatan, dimana anggarannya kurang dari 10 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Selain itu juga terkait anggaran Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 83 Tahun 2016. Dan juga bertentangan dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2015.

"Tidak ada kegiatan atau upaya yang didanai untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada pelaku usaha" ujar Taufik Tim Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau kepada GagasanRiau.Com Senin siang (3/4/2017).

Dikatakan Taufik pihaknya juga berencana mengajukan Notifikasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal ini dilakukan, lanjut Taufik untuk meminta Mendagri mengeluarkan surat kepada Gubernur Riau untuk merevitalisasi APBD 2017 dalam periode perubahan.

Dijelaskan Taufik, pihaknya bersama Tim Pengacara Selasa besok (4/4/2017) akan mengajukan Uji Materi APBD Riau Tahun 2017 ke MA dan juga mengajukan Notifikasi ke Mendagri.

Reporter Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar