Ekonomi

Tak Kantongi Izin, Alfamart di Bungaraya Siak Didatangi Satpol PP

Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Siak Sidak ke Alfamart yang tidak mengantongi izin di ?Jalan lintas Bungaraya-Siak

GAGASANRIAU.COM, SIAK - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak Inspeksi mendadak (Sidak) ke Alfamart yang tidak mengantongi izin di ‎Jalan lintas Bungaraya-Siak, Kampung Bungaraya RK 2, Kecamatan Bungaraya Kamis (4/5/2017). Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Pol PP Siak Hadi Sanjoyo.

Dari hasil sidak itu, terbukti jelas bahwa Alfamart tersebut sudah beroperasi sebelum memiliki izin resmi. Ikut hadir dalam sidak itu, Camat Bungaraya Hendy Derhavin, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Jasa Usaha DPMPTSP Siak Indri beserta beberapa anggotanya‎ dan puluhan anggota Satpol PP.

‎Dalam Sidak tersebut, Kasatpol PP Siak Hadi Sanjoyo mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak yang bertanggung jawab atas Alfamart. Menurutnya, untuk melakukan penyidikan kasus itu yang dipanggil harus yang diberi kewenangan penuh.

"Dari hasil temuan ini kita akan memanggil pihak Alfamart, tentunya orang yang diberi kepercayaan penuh di Alfamart ini. "kata Hadi Sanjoyo.

‎Hadi Sanjoyo juga mengatakan, untuk menindaklanjuti masalah tersebut pihaknya akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang ada.

"Masalah ini akan kita proses sesuai mekanisme yang ada. Kalau mereka (Alfamart,red) tidak bisa memenuhi semua persyaratan perizinan, baru akan kita lakukan Penindakan hingga ke penutupan Alfamart ini," tegas Kasatpol PP Siak yang juga Pernah menjabat sebagai Camat di Bungaraya itu.

Sementara itu, Indri Kabid Perizinan Jasa Usaha DPMPTSP Siak menjelaskan, pengurusan izin Alfamart itu sedang dalam proses dan belum dikeluarkan. Ia juga mengatakan, untuk pengurusan izin Alfamart Rekom Camat tidak dibutuhkan lagi.

"Berkas Alfamart sudah masuk dan masih dalam proses, tentu izinnya belum keluar. Sedangkan untuk mengurus perizinan Alfamart sekarang tidak perlu Rekomendasi Kecamatan, hanya cukup Rekomendasi Lurah saja. ," terang Indri singkat.

Tentunya, pernyataan Kabid Perizinan Jasa Usaha DPMPTSP Siak ‎dapat sanggahan keras dari Camat Bungaraya. Menurut Camat, hal yang tidak mungkin terjadi jika tempat usahanya di wilayah Kecamatan, namun Camat tidak boleh mengetahui atau memberikan Rekomendasi.

"Kalau Camat tidak dilibatkan dalam suatu pengurusan perizinan di wilayahnya, nanti siapa yang akan bertanggung jawab terkait suatu pelanggaran yang terjadi di wilayah Kecamatan. Seperti masalah yang terjadi hari ini, kita selaku pihak Kecamatan tidak dikasih tahu kalau ada Alfamart baru di Bungaraya, kan aneh didengarnya," ungkap Camat.

Dilain Pihak, Jimmi yang mengaku sebagai utusan dari pihak Alfamart sebagai penanggung jawab pengurusan perizinan mengakui atas keterlambatan pengurusan izinnya.

"Saya minta maaf pak, kita memang sudah mengajukan permohonan ke Perizinan Siak, namun ada keterlambatan kita dalam melengkapi persyaratan yang dibutuhkan," kata Jimmi di hadapan Kasatpol PP dan Camat Bungaraya.

Reporter Koko Hariyadi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar