Kriminal

Bulan Puasa, Wanita Ini Malah Jual Tuak di Inhil

Kepolisian Inhil mengangkut barang bukti miras berjenis tuak yang dijual oleh seorang wanita berinisial AP (32).

 

GAGASANRIAU.COM,  TEMBILAHAN  - Kepolisian Resor Indragiri Hilir menindaklanjuti laporan masyarakat,  yang menginformasikan di Jalan Suntung Ardi, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan,  Kabupaten Indragiri Hilir - Riau, di sebuah rumah ada praktik penjualan minuman keras (miras) jenis tuak.
 
 
Atas laporan tersebut, Kepala SPKT Polres Inhil Ipda Suwandi dan anggota piket Polres Inhil beserta anggota Satuan Narkoba  mendatangi lokasi kejadian yang dilaporkan.
 
 
Setelah mendatangi TKP,  ternyata memang benar dirumah tersebut seorang wanita berinisial Ap (32) telah menjual miras berjenis tuak pada masyarakat.
 
 
"Atas laporan tersebut,  pihak kepolisian langsung ke TKP.  Ternyata memang benar ditempat tersebut menjual tak.  Saat ini,  pelaku beserta barang bukti  telah diamankan di Mapolres Inhil," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, Jumat (1/6/2017).
 
 
Adapun barang bukti yang berhasil disita, berupa 1 (satu) ember penuh berisi tuak, 1 (satu) Jeriken warna biru berukuran 35 liter masih berisi tuak,  8 (delapan) bungkus plastik berisi tuak siap jual.
 
 
"Saat ini barang bukti dan pelaku, di bawa ke Mapolres Inhil untuk di mintai keterangan lebih lanjut," katanya.
 
 
 



Reporter Daud M Nur

 

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar