Kriminal

Polda Riau Dalami Dugaan 8 Ruko di Arengka Jadi Gudang Spekulan

Ilustrasi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau tengah menyelidiki terkait kasus penyegelan 8 ruko yang berada dipergudangan Sentral Niaga, Jalan Soekarno Hatta, yang diduga adanya kegiatan penimbunan bahan pangan. 
 
Hingga saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Riau. "Kasusnya masih tetap kita lanjutkan dan kini dalam tahap penyelidikan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Jumat (2/6/2017).
 
Ia menjelaskan, kedelapan gudang yang berada dipergudangan Sentral Niaga diduga juga tidak mengantongi surat izinnya dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
 
"Gudang ini tidak mengantongi surat izinnya dari Disperindag. Sementara pemilik kedelapan gudang ini adalah perusahaan. Gudangnya masih dalam kondisi disegel," kata Guntur.
 
Pihaknya juga, akan melanjutkan penyelidikannya terkait pelimpahan berkas perkara dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Dimana dalam kasus ini, terdapat tindak pidana khusus.
 
Sebelumnya, penyegelan 8 gudang penyimpanan sembako ini dilakukan bertahap. Pertama 5 gudang yang disegel pada hari Selasa (16/5/2017) kemaren. Keesokan dilakukan penyegelan ditempat dan lokasi yang sama sebanyak 8 gudang lagi.
 
Terungkapnya delapan gudang diduga tempat penyimpanan sembako ini, berasal dari kecurigaan masyarakat melihat kegiatan digudang. Kemudian  langsung melaporkan ke pihak Pemerintahan Kota Pekanbaru.
 
 
Editor: Riyanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar