Parlemen

DPRD Inhil Galar Paripurna ke 4 Masa Persidangan II

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar rapat paripurna ke 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017. Kamis malam (6/7/2017).

Paripurna yang dilaksanakan di aula Kantor DPRD Indragiri Hilir, Jalan HR Subrantas, Tembilahan ini dalam rangka Penyampaian Draf Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai Pengusul.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, DR Maryanto dan didampingi Ketua DPRD Indragiri Hilir, Dani M Nursalam, Waka DPRD Indragiri Hilir, DR Ferryandi, DR Syahruddin dan Sekwan DPRD Indragiri Hilir, Fauzan.

Tampak rapat paripurna tersebut, Bupati HM Wardan diwakili oleh Asiaten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir, Rudiansyah dan beberapa pejabat eselon di lingkungan Pemkab Indragiri Hilir selain itu dihadiri 30 orang anggota DPRD Indragiri Hilir dari 45 anggota DPRD Indragiri Hilir.

Jubir Bapemperda DPRD Inhil, M Sabit mengatakan bahwa usul inisiatif pada Rapat Paripurna kali ini dibutuhkan adanya pengganti Perda nomor 1 tahun 2005 tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

"Perda nomor 1 tahun 2005 ini harus diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017," ungkap Sabit.

Untuk itu, Bapemranda Kabupaten Inhil menyarankan agar DPRD Inhil dapat memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah usul inisiatif tersebut untuk segera disampaikan kepada Bupati Inhil guna dilakukan pembahasan bersama.(adv)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar