Riau

Anggota DPRD Riau, Suhardiman Amby Harus Minta Maaf Masyarakat Riau !

Suhardiman Amby

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Anggota DPRD Provinsi Riau Suhardiman Amby diminta untuk menyampaikan permohonan maafnya ke masyarakat di Bumi Lancang Kuning ini.

"Anggota DPRD Provinsi Riau, Suhardiman Amby meminta maaf kepada masyarakat Riau atas pernyataannya tidak ada lagi uji publik hasil kerja Pansus RTRWP Riau karena konstitusi menjamin hak dan kewajiban masyarakat berupa partisipasi masyarakat dalam pembahasan maupun penyusunan Rancangan Peraturan Daerah" kata Woro Supartinah Koordinator Jikalahari kepada GAGASANRIAU.COM Kamis (10/7/2017).

Pasalnya terang Woro Jikalahari menilai pernyataan Suhardiman Amby terkait uji publik hanya bisa dilakukan sebelum Pansus RTRWP ketok palu bertentangan dengan semangat peran serta atau partisipasi masyarakat yang tertuang dalam UU Penataan Ruang, UU Kehutanan dan UU Pemerintah Daerah.

“Sebelum Perda ditetapkan oleh DPRD Riau, masyarakat punya hak dan kewajiban secara konstitusional memberi masukan" ujar Woro.

Untuk itu ditegaskan Woro, pihaknya mendesak agar membuka dokumen publik terkait draft RTRWP Riau 2016-2035 dan hasil kerja Pansus RTRWP Riau.

Dari awal pembentukan hingga laporan kerja disampaikan pada Pimpinan DPRD, Pansus RTRWP belum pernah melibatkan publik baik masyarakat terdampak, masyarakat sipil dan akademisi yang selama ini berjuang menyelamatkan hutan tanah dan lingkungan hidup Riau dalam pembahasan draft RTRWP Riau 2016 – 2035. “Mengapa Pansus RTRWP Riau tidak pernah melibatkan masyarakat luas dan tidak transparan dalam bekerja?” kata Woro.

Baca Juga Ini Resikonya Jika Ranperda RTRW Riau Ngotot Ditetapkan

Jikalahari mempertanyakan mengapa Suhardiman Amby tetap bersikukuh RTRWP Riau segera ditetapkan, sementara dia tahu hasil Hasil Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan DPRD Provinsi Riau tahun 2015 menemukan ada 104 perusahaan merambah kawasan hutan seluas 77 ribu hektar akan dilegalkan jika draft RTRWP Riau 2016 – 2035 masih merujuk pada SK 673 dan 878.

Kawasan hutan Riau merujuk SK 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 jo SK.393/MENLHK/SETJEN/
PLA.0/5/2016 jo 314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 jo SK 878 SK 878/Menhut-II/2014 jo SK 673/Menhut-II/2014.

“Bukankah Suhardiman Amby bekas Ketua Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan DPRD Provinsi Riau tahun 2015 yang waktu itu meminta review SK 673 dan SK 878? Namun mengapa sekarang Suhardiman tidak tertarik lagi mereview SK 673 dan 878?” tegas Woro Supartinah.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar