Daerah

Soal DTT Pemkab Pelalawan Kejati Kembali Panggil Saksi Pekan Depan

Sugeng riyanta saat mengekpose soal hasil gelar perkara DTT Pelalawan
GAGASANRIAU. COM,  PEKANBARU - Terkait penetapan 3 orang tersangka dalam dugaan kasus Bantuan Tak Terduga di Kabupaten Pelalawan tahun 2012 lalu, Kejaksaan Tinggi Riau akan memanggil sejumlah saksi pada Minggu depan.
 
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, pada Selasa (5/9) siang.
 
"Kita akan memanggil saksi-saksi lagi pada Minggu depan," ungkapnya saat dijumpai di Kejati Riau.

Baca Juga Kuasa Hukum Akui HM Harris Sudah Diperiksa, Pekan Depan Kejati Tetapkan TSK



Sugeng menyebutkan bahwa saksi-saksi yang dipanggil tersebut berkaitan langsung dengan penerimaan dana BTT sebesar Rp2,4 miliar.

 
"Kami tanya mau mengembalikan atau tidak. Fokus kami bagaimana Rp2,4 miliar ini bisa dikembalikan karena upaya kami memanggil secara baik-baik? tidak mempan. Kalau tidak mau maka akan kami proses hukum. Kami mengimbau tolonglah kooperatif," ucapnya.
 
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa penyidik Kejati Riau telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi BTT Pelalawan tahun 2012.
 
Ketiga tersangka diketahui berinisial LMN yang mana pada waktu itu ia menjabat sebagai kepala DPPKAD Pelalawan, ASI dan KSM. Mereka diduga teribat dalam dugaan korupsi BTT Pelalawan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar dari dana yang dikucurkan sebesar Rp9 miliar.
 
EDITOR ARIF WAHYUDI


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar