Lingkungan

BKSDA Riau Lepasliarkan Hasil Sitaan Petugas Bea Cukai Dumai

Pelepasliaran Burung Sitaan Bea Cukai Dumai Sabtu tanggal 23 September 2017.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Burung liar hasil sitaan dari Bea Cukai Dumai dilepasliarkan pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017.

Dalam kesempatan tersebut Resort Dumai Seksi KSDA IV Bidang Wilayah II disaksikan petugas Bea Cukai, TNI dan Petugas Manggala Agni Daops Dumai sebanyak 935 ekor burung liar.

Dimana masing-masing jenis yang dilepasliarkan tersebut tidak dilindungi undang-undang terdiri dari 572 ekor Jalak Kerbau ( Acridotheres Javanicus) dan 363 ekor burung Kacer (Copsychus Saularis).

Sebelum pelepasliaran, telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan karantina dan dinyatakan bahwa burung burung liar tersebut dalam keadaan sehat. Pelepasliaran dilaksanakan di Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai. Burung liar tersebut merupakan hasil penyelundupan melalui wilayah perairan laut Dumai.

Kepala Balai Besar KSDA Riau,  Dr. Mahfudz mengatakan bahwa Balai Besar KSDA Riau akan terus meningkatkan pemantauan dan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di wilayah kerja melalui kerjasama dengan berbagai pihak. "Kami sangat mengapresiasi kepada petugas dilapangan, ini membuktikan koordinasi sudah berjalan dengan baik" katanya.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar