Riau

Berani? Ini Syarat & Waktu Penyerahan Dukungan Independen Jika Mau Ikut Pilgubri 2018

Komisioner KPU Riau Ilham Yasir

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan untuk maju sebagai Calon Independen pada Pemilihan Geburnur dan Wakil Gubernur (Pilgubri) Tahun 2018 nanti harus mempunyai syarat dukungan sebanyak 333.119 dukungan. Dukungan tersebut dalam bentuk surat dukungan disertai Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang menyatakan dukungan.

"Nanti 22 Nopember 2017, yang akan maju melalui jalur perseorangan akan menyerahkan dukungan minimal sebesar 333.119 dukungan"ungkap Komisioner KPU Riau Ilham Yasir kepada GAGASANRIAU.COM Kamis (28/9/2017).

Dan kata Ilham lagi, pada tanggal tersebut waktu penyerahan syarat dukungan minimal. "Nanti kami teliti dan verifikasi, jika mereka terpenuhi, maka akan ikut mendaftar bersama pasangan calon dari partai politik pada tanggal 10 Januari 2018" jelasnya lagi.

Baca Juga DPD Partai Gerindra Riau Bantah Dukung Syamsuar, Prabowo Dukung Kader Sendiri

Ditanya soal apakah ada pihak atau calon yang mendaftar dikatakan Ilham lagi, sampai sejauh ini belum ada satupun calon perseorangan yang sengaja datang ke KPU Riau untuk mengambil syarat formulir calon perseorangan.

"Karena form dukungan mereka tak perlu harus ambil di KPU tapi cukup di web kpu.go.id ambil di lampiran Peraturan KPU No. 3/201"tukasnya.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar