Daerah

Pemkab Kuansing Salurkan Dana Hibah Milyaran Rupiah Tanpa Laporan Pertanggungjawaban

Ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyalurkan dana hibah tanpa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terdapat 78 penerima hibah sebesar Rp3.545.213.000,00 belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana yang diterimanya kepada Bendahara PPKD.

Sementara untuk untuk belanja Hibah kepada instansi Vertikal Rp24.701.000.000,00, dengan realisasi Rp22.757.443.100,00.

Untuk hibah kepada Instansi Vertikal sebesar Rp22.757.443.100,00 belum dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Kondisi ini ditegaskan BPK RI dalam catatannya, bahwa Pemkab Kuansing diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.

Dimana tercantum dalam Pasal 16 ayat (1), penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD

Selain itu juga Pasal 19, Ayat (2), Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi, huruf a, laporan penggunaan hibah, huruf b, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD.

Huruf c, bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.

Juga Ayat (3), Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 43 ayat (5) menyatakan belanja hibah kepada pemerintah dilaporkan pemerintah daerah kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap akhir tahun anggaran.

Data ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Laporan  Keuangan Pemerintah Kabupaten Keuangan Singingi tahun 2015 atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor : 08.C/LHP/XVIII.PEK/6/2016, tanggal : 8 Juni 2016.

Dan hal tersebut menjadi temuan BPK RI dalam Penggunaan Dana Pemkab Kuansing yang menganggarkan Belanja Hibah dalam LRA (unaudited) per 31 Desember 2015 sebesar Rp31.761.620.920,00. Dengan realisasi sebesar Rp29.119.021.100,00 atau 91,68 persen.

Dimana Pengelolaan Dana Hibah tersebut dilaksanakan oleh Bagian Kesejahteraan Sosial Setda.

Kondisi ini tulis BPK RI mengakibatkan, Dana Hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh 78 penerima hibah sebesar Rp3.545.213.000,00 berpotensi tidak tepat sasaran dan rawan disalahgunakan.

Selain itu juga penerimaan hibah oleh instansi vertikal tidak tercatat dan terpantau oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebesar Rp22.757.443.100,00.

Dan kondisi ini terjadi karena Bupati Kuansing lalai melaporkan pemberian bantuan hibah kepada instansi vertikal kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Selain itu juga Kepala Bagian Keuangan selaku PPKD belum optimal meminta laporan penggunaan dana hibah dari para penerima dana hibah.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar