Daerah

Polres Dumai Ungkap Kasus Narkoba 23,27 Gram Sabu

Tersangka saat diamankan polisi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar 23,27 gram dari tangan dua orang pemuda pengangguran di jalan Sultan Hasanudin Gg.Makmur Kel.Ratu Sima Kec.Dumai Selatan - Kota Dumai. 
 
Pengungkapan kasus barang haram tersebut sesuai dengan laporan Polisi  Nomor : LP/ 305 /A/X/2017/Narkoba, Tanggal 09  November 2017. Tentang adanya tiga orang pemuda sering lakukan transaksi narkoba atas nama HARI RUSTI TIRTO PERMATA Als HARI (21 tahun) warga Jl.Sultan Hasanudin Gg.Makmur Kel.Ratu Sima Kec.Dumai Selatan, MUHAMMAD ALI Als ALI (21 tahun) warga Jl.Leppin Rt 023 Kel.Sukajadi Kec.Dumai Kota.
 
Kronologis penangkapan, pada hari Senin tanggal 06 November 2017 sekitar pukul 10.00 WIB. Team Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan Informasi dari seorang masyarakat ada sebuah rumah yang berada di jalan Sultan Hasanudin Gg.Makmur Kel.Ratu Sima Kec.Dumai Selatan - Kota Dumai, dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu. 
 
"Atas informasi tersebut, lalu dilakukan penyelidikan di rumah tersebut," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, Jumat (10/11/2017).
 
Selanjutnya pada hari kamis tanggal 09 November 2017 sekitar pukul 22.30 wib team Sat Narkoba Langsung melakukan penggerebekan disebuah rumah di Jl.Sultan Hasanudin6 Gg.Makmur Rt.012 Kel.Ratu Sima Kec.Dumai Selatan - Kota Dumai.
 
Hasil penggeledahan dirumah tersangka tersebut, ditemukan barang bukti 1 (satu) paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,28 gram, 1 (satu) paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 5,09 gram. 
 
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut.
 
Editor: Arif Wahyudi 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar