Daerah

Pemilik Kafe Remang-remang di Kuansing Diamankan Polisi Diduga jadi Mucikari

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pria berinisial HG dan PL selaku pemilik kafe remang-remang di Bukit Betabuh Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing - Riau diamankan aparat berwajib. Keduanya diduga jadi Mucikari dengan menyediakan wanita untuk melayani 'kencan singkat' pengunjung.

 

Keduanya selaku pemilik kafe remang-remang tersebut ditenggarai menyediakan layanan prostitusi di tempat usahanya. Para karyawan wanita di kafe mereka diduga memberikan layanan 'plus-plus' bagi tamu alias pengunjung. Bahkan ada disediakan kamar-kamarnya untuk kencan singkat bersama laki-laki hidung belang.

 

Terungkap nya kasus tersebut setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, dikarenakan masyarakat setempat gerah dan resah adanya aktifitas tidak senonoh ditempat usaha milik pelaku.

 

Kemudian anggota sat Reskrim Polres Kuansing melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Mucikari tersebut. Sesampainya di TKP, Sat Reskrim langsung mengamankan 1 (satu) orang laki- laki berinisial HG 32 tahun (pemillik Cafe H).

 

Penangkapan pemilik Kafe tersebut disaksikan para pekerja, berinisial TPS 39 tahun (perempuan), F 27 tahun (perempuan), RMS 27 tahun (perempuan), NA 40 tahun (perempuan), N 34 tahun (perempuan).

 

Barang bukti, 1 (satu) kasur warna coklat bermotip batik, 1 (satu) buah kasur coklat bermotif, 1 (satu) bantal dengan sarung berwarna putih bercorak pink dan orange, 1 (satu) buah bantal warna biru, 1 (satu) seprai warna biru campur kuning hitam.

 

Kemudian ditempat yang berbeda ditemukan 1 (satu) orang laki-laki an. PL 52 tahun (pemilik Kafe), kemudian anggota opsnal sat reskrim melakukan interogasi terhadap PL, dikarenakan PL adalah Pemilik tempat yang diduga dijadikan tempat tindak pidana Mucikari,

 

Dengan diamankan juga 2 ( dua ) orang karyawan Kafe berinisial AWY 30 tahun (perempuan) dan temannya W 32 tahun (perempuan). Barang bukti dikafe E, 1 (satu) buah Kasur/springbet, 1 (satu) buah sprei, 1 (satu) buah selimut, 2 (dua) buah bantal

 

Selanjutnya mereka tersebut dibawa ke Polres Kuansing guna dilakukan proses lebih lanjut. Diancam Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH.Pidana tentang Mucikari.

 

Editor: Arif Wahyudi 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar