Daerah

Sanksi Pidana Menanti Pedagang yang Menggunakan Timbangan Tidak Ditera

Ilustrasi. (f: int)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-Disperindag (Dinas Perindusterian dan Perdagangan) Kota Pekanbaru akan melakukan pengawasan rutin terhadap para pedagang yang menggunakan timbangan. Jika pedagang menggunakan timbangan tidak ditera, akan diberi sanksi keras, bahkan pidana.
 
Setelah melakukan tera ulang alat ukur atau timbangan milik pedagang pasar di Pekanbaru, Disperindag Pekanbaru akan memberlakukan standar operasional (SOP) pengelolaan pasar. Dalam SOP nanti, petugas yang dibentuk akan melakukan pengawasan dan memantau secara berkelanjutan.
 
Pedagang di pasar yang menggunakan alat ukur atau timbangan, jika dalam pemantauan nanti petugas menemukan adanya timbangan milik pedagang yang tidak ditera, maka pedagang tersebut akan diberikan teguran hingga sanksi keras berupa pencabutan hak penempatan berdagang atau diusir dari pasar.
 
Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi, pedagang yang menggunakan alat ukur yang tidak ditera juga dapat dipidana.***
 
Editor : Evi Endri
Sumber : RiauTelevisi
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar