Lingkungan

Masih Tanami Lahan Gambut di Semenanjung Kampar, AMPR Desak PT RAPP Transparansi Soal RKU

Aktifis AMPL saat melakukan audiensi dengan anggota Komisi II DPRD Riau H. Sugianto SH
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Aliansi Mahasiswa Peduli Lahan (AMPL) Riau mendesak PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk membuka Rencana Kerja Usaha (RKU) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai dengan aturan PP Gambut. Pasalnya perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut masih beroperasi dan menanami lahan gambut yang semestinya harus dikeluarkan dari konsesi di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan.
 
"Kami dari Mahasiswa Peduli Lahan (AMPL) Riau terkait dengan adanya dugaan penggunaan lahan gambut oleh pihak PT RAPP menuntut transparasi soal RKU yang ditandatangani oleh PT RAPP dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, karena berdasarkan info yang kami terima dan juga telah diamini oleh anggota DPRD Provinsi Riau, dari Komisi II  H, Sugianto SH bahwasanya benar adanya penanaman kayu oleh PT RAPP mau pun mitra PT RAPP di Semenanjung Kampar" urai Afwendi Efrizal Koordinator AMPL Riau kepada GAGASAN Senin, (30/4/2018). 
 
Kemudian terang Afwendi, sementara Semenanjung Kampar adalah wilayah lindung gambut yang tidak boleh ditanam setelah melakukan penebangan. "Maka dari itu kami menduga bisa saja kayu yang digunakan sebagai bahan baku oleh PT RAPP merupakan kayu ilegal, karena lahan yang di gunakan untuk menanam kayu tersebut tidak memiliki izin" tegasnya.
 
Dan kondisi tersebut juga katanya lagi, mengindikasikan PT RAPP tidak membayar pajaknya. 
Selain itu juga diungkapkan oleh Fawendi, belum lagi permasalahan PT SAU ( PT Selaras Abadi Utama) yang merupakan mitra PT RAPP, diduga melanggar izin Hak Guna Usaha yang hanya 5.000 Ha tetapi ditanami kurang lebih 6.000 Ha.
 
"Dan kami mencurigai ada main mata antara pihak PT RAPP dengan pihak pemerintah, jelas PT RAPP sudah mengangkangi peraturan yang mereka tanda tangani dalam RKU di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)) ditambah lagi permasalahan isu tenaga kerja asing yang belum jelas duduk tegaknya" tegasnya.
 
Untuk itu lanjutnya, pihaknya mengancam akan melakukan aksi massa menuntut agar PT RAPP membuka soal RKU yang sudah ditandatangani di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
Sementara itu, Djarot Handoko, Corporate Communication Head PT RAPP, saat berita dilansir belum memberikan keterangan pers saat dihubungi GAGASAN Senin malam (30/4) melalui pesan pendek.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar