Riau

Satres Narkoba Polres Pelalawan Tangkap Komplotan Narkoba

Para pelaku dan barang bukti saat diamankan petugas
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkotika dan obat/bahan berbahaya (Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap komplotan kecil diduga pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu-sabu.
 
Penangkapan ini pada Senin (21/5) sekira pukul 20.00 Wib oleh tim Opsnal Res Pelalawan yang mendapat info dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Arbes sering terjadi transaksi Narkoba.
 
"Terkait informasi tersebut, setelah diketahui ciri ciri dan rumah pelaku selanjutnya tim melakukan pengintaian dan melihat pelaku masuk kedalam rumah dan pada saat itu juga langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah pelaku" ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Kuswandi Irwan, SIK melalui Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Maraden Sijabat kepada GAGASAN Rabu (23/05).
 
 
Tim Opsnal lanjut Maraden, berhasil mengamankan pelaku dengan laki-laki inisial SU 36 tahun warga Jalan Arbes Kelurahan Kerinci Kota ,Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
 
Selain SU diamankan juga laki-laki berinisial HP berusia 36 warga Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
 
Dari Tempat Kejadian Perisitiwa (TKP) tersebut, aparat menemukan 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening klep Merah di lantai tempat kedua pelaku duduk.
 
"Dan ditemukan juga disaku celana SU 2 paket yang diduga Narkotika jenis sabu, 4 buah plastik bening,  1 buah sendok dari pipet plastik, 1 buah Hp merk Nokia warna hitam, 1 buah Hp merk Lenovo, 1 buah kaca pirek" urai Maraden.
 
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
 
Maraden juga menjelaskan bahwa terkait penangkapan pelaku SU dan HP hasil pengembangan informasi bahwa SU mendapatkan sabu itu dari pelaku lainnya berinisial SR. 
 
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap SR dan JL di rumah SR di Terusan Baru.
 
Dari pelaku SR ditemukan 1 kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya berisikan timbangan digital, 1 kotak permen Mentos berisikan 1 paket sedang dan 5 kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
 
Sedangkan dari JL, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu didalam tas tersebut kemudian dibelakang rumah juga ditemukan plastik asoy berisikan lipatan tisu didalam lipatan tisu berisikan alat hisap/bong ,2 pipet, 1 buah kaca pirek,1 buah sendok dibuat dari kertas.
 
"JL mengakui bahwa itu barangnya yang sempat dibuang ketika tim melakukan penggrebekan" tukas Maraden.
 
Selanjutnya terhadap para pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
 
Editor Arif Wahyudi
Laporan Rommel Sirait


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar