Daerah

Saat Berburu Ayam Hutan Warga Inhil Tersengat Kabel Listrik

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Pristiwa nahas dialami warga Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, pasalnya seorang pemuda tersengat listrik akibat tersenggol kabel beraliran listrik terpasang di hutan.
 
"Korbannya bernama Indra Praja (22 tahun) warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning", terang Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL Lilik Surianto.
 
Kejadian itu berawal ketika korban bersama rekannya yang bernama Wak Kuncung (55 tahun) warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, hendak berburu ayam hutan di sekitar TKP, Senin dinihari, 28/5/2018, sekira pukul 04.00 WIB. Nahas, bagi korban, dirinya menyenggol kabel yang beraliran listrik, yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar dibagian perut. 
 
Korban langsung dievakuasi ke RSUD Indrasari Pematang Reba Kabupaten Indragiri Hulu. Orang tua korban, Roni (43 tahun), kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya, ke Polsek Kemuning.
 
Berdasarkan laporan adanya peristiwa tersebut, Kapolsek Kemuning memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kemuning mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan tentang pemilik kabel yang beraliran listrik tersebut. 
 
Dalam penyisiran, diketahui kabel tersebut berasal dari sebuah pondok, yang dihuni oleh ketiga pelaku. Saat diinterogasi, mereka mengakui sedang memasang jerat babi hutan dengan menggunakan aliran listrik.
 
Selanjutnya petugas dari Polsek Kemuning langsung mengamankan tiga pria tersebut karena telah memasang kabel beraliran listrik, sehingga menyebabkan orang lain mengalami luka berat. 
 
Tak hanya itu, saat digeledah, juga ditemukan 2 pucuk senpi rakitan beserta 11 amunisi peluru tajam milik mereka. 
 
Ketiganya masing - masing berinisial BG (29 tahun) warga Dusun Masad Desa Keritang Kecamatan Kemuning, Am (25 tahun), warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, dan Kus (39 tahun) warga Desa Bangko Sempurna Kec. Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir. 
 
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti,  telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna proses Penyidikan lebih lanjut.
 
"Mereka disangkakan dengan bunyi Pasal 360 ayat 1 KUHP menyatakan, barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951", tutup KOMPOL Lilik.
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar