Daerah

Mediasi Gagal, Gugatan 4,6 M Terhadap PT Kholil Brothers Dilanjut

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN -Terkait gugatan wanprestas yang diajukan Haizulkipli melalui kuasanya Sarwo saddam Matondang,SH,MH & Yudhia Perdana Sikumbang,SH,CPL terhadap PT Kholil Brothers dkk, ketua majelis hakim PN Tembilahan dalam persidangan perkara tersebut, Saharudin,SH telah memberikan kesempatan melakukan mediasi dipimpin hakim mediasi Nurmala Sinurat,SH.
 
Oleh karena itu, mediasi dilaksanakan pada hari ini Kamis tanggal 5 Juli namun hasilnya gagal sehingga sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum penggugat yang diperintahkan oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Saharudin,SH
 
Pantauan awak media, sidang mediasi digelar secara tertutup. Pihak penggugat Haizulkipli didampingi tim kuasa hukumnya Sarwo Saddam dan Rekan. Sementara itu, tergugat PT Kholil Brotjhers langsung diwakili direktur utama Yenny Kurnia 
 
“Karena tidak ada capaian dalam mediasi, hakim mediator menyatakan mediasi gagal dan mengembalikan masalah ini ke majelis hakim untuk melanjutkan persidangan atas gugatan ini,” dan mengatakan sidang akan dilanjutkan pada kamis mendatang, Kamis (5/7/2018)
 
Sementara itu, Haizulkipli selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Sarwo Saddam Matondang menyatakan siap mengikuti tahapan sidang selanjutnya. Meski tidak membuahkan hasil, namun ia tetap menghormati kesempatan mediasi yang diberikan majelis hakim.  
 
Kuasa hukum juga mengungkapkan kekecewaannya terkait tidak hadirnya Tergugat 2 dan 3 dari yang mana sudah dipanggil 3 kali oleh pengadilan. 
 
“Ini negara hukum, siapa pun harus tunduk pada hukum. Kalau para tergugat 2 dan 3  tidak hadir, berarti tak ada ada itikad tidak baik,”  dan mereka tak menggunakan haknya yang diberikan oleh negara kata sarwo.

 

Sedangkan pihak terkait/para tergugat belum bisa dihubungi untuk diminta keterangan kenapa pihaknya tidak menghadiri persidangan tersebut.

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar