Terdakwa Dugaan Penggelapan PT THIP Pelangiran Ajukan Bantahan atas Dakwaan Jaksa
Kuasa Hukum Terdakwa, Sarwo Saddam Matondang,SH,MH, dan Yudhia Perdana Sikumbang,SH,CPL
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sidang kedua kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh karyawan PT. Tabungan Haji Indo Plantations (THIP) Pelangiran Inhil berinisial IF (24), hari ini (17/7/2018) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan. Sidang tersebut berlangsung dibuka dan terbuka untuk umum.
Agenda sidang kedua ini yaitu pembacaan Eksepsi / keberatan / bantahan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Kuasa Hukum Terdakwa, Sarwo Saddam Matondang,SH,MH, dan Yudhia Perdana Sikumbang,SH,CPL. Adapun Majelis hakim persidangan diketuai oleh Nurmala Sinurat,SH dengan hakim anggota Arif Indrianto,SH,MH dan Andy Graha, SH,MH.
Sidang terbuka yang digelar sejak pukul 15.00 hingga 15.30 WIB juga dihadiri oleh orang tua terdakwa Risda. Ia nya berharap eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa dikabulkan oleh majelis hakim.
Yudhia sebagai tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan kekecewaannya terhadapan Jaksa Penuntut umum dan dalam agenda eksepsi tersebut terdapat beberapa poin yang dibahas yaitu dakwaan yang dianggap tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap atau obscurlibel.
"Syarat materil pada dakwaan kami anggap tidak terpenuhi, dan juga kami kecewa dengan sikap saudara Jaksa Penuntut Umum yang tidak kooperatif pada saat sidang perdana kemarin. Seharusnya saudara Jaksa Penuntut Umum memberitahu kepada kami kapan jadwal sidangnya klien kami, padahal kami mendampingi Terdakwa mulai dari kepolisian, pelimpahan ke kejaksaan, sampai saat sekarang di persidangan. Kami merasa, dalam penegakan hukum saudara Jaksa Penuntut Umum tidak tunduk pada Pasal 143 ayat 4 KUHAP," tukas Yudhia Perdana Sikumbang.
Seperti yang diketahui, Pasal 143 ayat 4 KUHAP menyebutkan bahwa "turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri"
"Perlu juga kami sampaikan bahwa terkait eksepsi atau bantahan ini adalah sepenuhnya hak terdakwa sehingga selaku kuasa hukum kami ajukan pada persidangan ini atas keberatan terhadap dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum" tutup pria berjenggot ini.
Sebelumnya, IF yang merupakan karyawan PT. THIP Pelangiran ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Resor Inhil pada tanggal 12/04/2018 atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam perusahaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter: Daud M Nur
Tulis Komentar