Daerah

Waduh.! 38 Bacaleg Dicoret KPU Inhil

Ilustrasi net
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - KPU Kabupaten Indragiri Hilir telah menyusun dan menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) dari tanggal 8 Agustus 2018. Namun dari jumlah caleg yang telah diumumkan, ada beberapa Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi persyaratan. 
 
Komisioner KPU Inhil, M Dong membeberkan Parpol-parpol baru memiliki jumlah Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS) terbanyak dan tidak mampu memenuhi kelengkapan dokumen hingga detik akhir batas perbaikan. Terpaksa caleg yang tidak memenuhi persyaratan harus rela tersingkir dari ajang pertarungan Pileg 2019 mendatang.
 
“Kemarin banyak Bacaleg yang dokumennya hanya sebagian kecil disampaikan. Hingga batas perbaikan tidak mampu memenuhi. Parpol besar rata-rata Bacalegnya memenuhi, parpol baru yang banyak tidak memenuhi,” ujar Muhammad Dong di Kantor KPU Inhil, Sabtu (11/8/2018).
 
Dikarenakan tidak memenuhi syarat baleg, ada 38 orang Bacaleg terpaksa dicoret dari DCS, antara lain dari Partai Garuda 15 orang, PKPI 14 orang, Hanura 6 orang dan PSI 3 orang.
 
"Bacaleg yang tidak memenuhi syarat ini mengundurkan diri sebagai Bacaleg di parpolnya masing-masing dan diganti dengan Bacaleg yang lain. Kan ada dua kali verifikasi, verikasi awal itu masih bisa melengkapi dan mengganti kalau mengundurkan diri, proses itu sudah dilalui semua,” ungkapnya.
 
Mengenai keterwakilan perempuan, Dong menuturkan, semua partai memenuhi dan mencukupi, kalau tidak memenuhi konsekuensinya partai yang bersangkutan tidak memiliki caleg di satu dapil tersebut, namun menurut Dong tidak ada yang seperti itu dan keterwakilan perempuan mencukupi mencapai 30 persen, karena itu termasuk persyaratan mutlak.
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar