Daerah

130 Dus Rokok Ilegal Diamankan di Inhil

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir, mengamankan 130 dus rokok ilegal disalah satu gudang di Jalan Tanjung Jaya Desa Pengalihan Kecamatan Keritang, Rabu (19/9/18) lalu.
 
Kapores Christian Rony melalui Kepala Unit Opsnal Inspektur Agus Susanto mengatakan, penangkapan rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi disampaikan masyarakat, tentang adanya aktifitas penyelundupan barang yang diduga rokok ilegal, di gudang tersebut. 
 
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mengirimkan Unit Opsnal Sat Reskrim, untuk menyelidiki kebenaran nya. 
 
Setelah di TKP, Unit Opsnal kemudian menemukan 130 dus rokok (diperkirakan berisikan 1.664.000, batang rokok), di dalam gudang bermerek H Mild. 
 
Saat dilakukan interogasi kepada pengurusnya yang berinisial De (33) diperoleh keterangan bahwa rokok tersebut tidak dilengkapi dengan surat dokumen yang sah. Barang bukti tersebut kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir.
 
“Barang – barang itu, diduga melanggar Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang - undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan”, tutup IPTU Agus Susanto.
 
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar