Daerah

Residivis di Inhil Kembali Dibekuk Polisi Ditemukan 40 Butir Pecahan Ekstasi

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - ZA (35 tahun) warga jalan Pekan Arba Kel. Pekan Arba Tembilahan, kembali berurusan dengan Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, setelah tertangkap karena memiliki 2 paket sabu – sabu dan 40 butir dan pecahan pil ekstasi, Selasa, 25/9/2018.
 
Pria yang adalah residivis kasus yang sama, diamankan oleh petugas  di rumahnya sekira pukul 10.30 WIB. Setengah jam berselang, petugas kembali mengamankan kembali 2 orang laki – laki warga Pekan Arba, berinisial Abd (41 tahun) dan Rif (21 tahun), karena terlibat dalam jaringan bersama ZA.
 
Kapolres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar Polisi Christian Rony, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Polisi AKP Bachtiar, menyebutkan, tersangka diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat. 
 
“Ada masyarakat yang menginformasikan, aktivitas ZA, yang diduga sering bertransaksi narkotika di rumahnya." terang Perwira Polisi dengan balok tiga tersebut.
 
Setelah mendapat informasi, Unit Opsnal Sat Res Narkoba, lalu melakukan pendalaman terhadap kegiatan pria tersebut. 
 
Setelah didapat data yang lengkap, petugas yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba Inspektur Polisi Satu Arinal Fajri, S.H., lantas bergerak ke kediaman residivis yang baru keluar dari penjara di awal tahun 2016. 
 
ZA kemudian diamankan dan disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas, yang menyebabkan lelaki tersebut, tak bisa mengelak lagi.
 
Namun rupanya, Z ini tak mau masuk penjara sendiri, ZA lalu menyebutkan kompatriot, sesama warga Pekan Arba, Abd, tempat dia menitipkan barang haram tersebut.
 
Kali ini dibawah pimpinan Kanit II Sat Res Narkoba, AIPDA Karter Sianipar, S.Sos., Polisi dapat mengamankan Abd, yang kala itu sedang bersama Rif, di rumah Abd. 
 
Dalam penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah kotak Teens pagoda warna pink yang di dalamnya berisikan 4 (empat) paket  sabu - sabu yang dibungkus dengan plastik  bening dan 2 unit handphone.
 
 “Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut." pungkas AKP Bachtiar
 
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar