Daerah

Parah.! Kades dan Sekdes di Inhil Diduga Korupsi Anggaran Desa

Da (kaos oblong putih) saat dibawah ke dalam tahanan Polres Inhil. Da (48) dan Sy (51), mantan Pj Kades dan Sekdes Panglima Raja ditahan unit Tipikor Reskrim Polres Inhil, Senin (5/11/2018) atas duga korupsi dana desa
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dua orang oknum pejabat desa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dipanggil aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pembangunan desa pada APBDesa Panglima Raja TA 2015 Kecamatan Concong.
 
Pemanggilan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan perkara korupsi dengan kerugian keuangan negara hasil audit BPKP perwakilan Propinsi Riau sebesar Rp. 309.589.335 (tiga ratus sembilan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) .
 
Setelah dilakukan pemeriksaan, Senin (5/11/2018) sekira pukul 09.30 Wib, dua pejabat desa tersebut berinisial Da (48) mantan Pj Kepala Desa (Kades) dan Sy (51) Sekretaris Desa (Sekdes) Panglima Raja tersebut langsung ditahan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Inhil dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 78 / XI / 2018 / Reskrim tgl 05 Nopember 2018, Senin (5/11/2018).
 
"Dilakukan penahanan sesuai surat penetapan tersangka Nomor : SP. Tap / 07 / XI / 2018 tanggal 05 Nopember 2018 terhadap Sy," jelas Kapolres Inhil AKBP Christian Rony melalui keterangan tertulis yang diterima GAGASANRIAU, Selasa (6/11/2018).
 
Terhadap kedua orang tersangka sebelum di masukkan ke ruang tahanan Polres Inhil telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Personil Ur Dokkes Polres Inhil dan didapat hasil bahwa kedua tersangka dalam keadaan sehat.
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar