Daerah

Wardan Instruksikan Tahun 2018/2019 Tanpa Perayaan Kembang Api

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Rabu (02/01/2019) Perayaan Tahun Baru 2019 di beberapa daerah di Indonesia tidak selalu dirayakan dengan hiruk pikuk pesta kembang api, bahkan merayakan di sejumlah kota diindonesia tidak terkecuali di Kabupaten Inhil. 
 
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dibawah kepemimpinan Bupati HM. Wardan mengeluarkan Instruksi Bupati No. 987/Kesra-XII/2018. Tentang Pergantian Tahun Baru Masehi. 
 
Intruksi ini disampaikan Bupati HM. Wardan saat memimpin rapat persiapan haul akbar Jum'at (28/12/2018) lalu. Untuk itu, kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi,  Pengurus mushallah/surau, Pengurus Mesjid, pimpinan ORMAS, kepala Desa, lurah, Camat dan seluruh kepala OPD dilingkungan Pemkab Inhil yang bertujuan untuk menjaga ketentraman dan keErtiban di tengah-tengah masyarakat. 
 
Ada 5 poin intruksi Bupati tentang peryaan peralihan tahun 2018/2019, salah satunya pada poin ke-2 yang berbunyi tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api/petasan dan peniupan terompet. 
 
"Alhamdulillah Kabupaten Inhil khususnya Kota Tembilahan pada malam perlihan tahun masehi 2018/2019 berjalan sesuai dengan instruksi hampir bisa dikatakan malam tahun baru tanpa Kembang api" ungkap Bupati HM. Wardan.(Advetorial)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar