Prajurit TNI Ikuti Latihan Pengamanan Pemilu 2019 di Kodim 0314/Inhil

Prajurit TNI Ikuti Latihan Pengamanan Pemilu 2019 di Kodim 0314/Inhil
latihan pengamanan pemilu legislatif dan presiden tahun 2019 rabu (23/01) di aula graha bakti Markodim 0314/Inhil
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Berbagai upaya terus di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk menyebarkan informasi terkait Pemilu 2019 kepada lapisan masyarakat  yang akan di laksanakan pada 17 april 2019 nanti.
 
Tak terkecuali pada seluruh angota Kodim 0314/Inhil pada kesempatan kegiatan latihan pengamanan pemilu legislatif dan presiden tahun 2019 rabu (23/01) di aula graha bakti Markodim 0314/Inhil yang juga di hadiri oleh ketua Bawaslu Kabupaten Inhil M Dong damdim 0314/Inhil yang di wakili kasdim mayor Inf untung kusmanto serta ratusan angota babinsa serta koramil di wilayah kodim 0314/Inhil.
 
Dalam kesempatan itu Kasdim 0314/Inhil Mayor INF Untung Kusworo menyambut kedatangan Ketua KPU dan Bawaslu  Kabupaten Inhil untuk memberikan pengarahan ataupun sosialisasi tata cara atau tahapan tahapan Pemilu yang terdiri dari Pilleg dan Pilpres kepada seluruh anggota Ma Kodim 0314/Inhil.
 
"Agar seluruh anggota lebih memahami tata cara dan aturan serta persyaratan dan urut urutan Pemilu 2019 dan untuk memudahkan sistim pengamanan Di tiap tiap TPS di wilayah nya masing masing dengan tetap memegang teguh Netralitas TNI."ujar Mayor Inf Untung Kusworo
 
Sementara itu ketua KPU inhil Nahrawi Sag mengapresiasi kegiatan Latihan Pengamanan Pemilu Legislatif, presiden dan wakil presiden 2019 yg dilakukan oleh jajaran KODIM 0314/Inhil. 
 
"melalui kegiatan ini kita dapat menyampaikan berbagai informasi terkait pelaksanaan kegiatan yang telah dan akan dilakukan oleh KPU Kab Indragiri Hilir sesuai tahapan, program dan jadwal."ujarnya
 
Pada Kesempatan ini juga secara khusus KPU Inhil Menyampaikan seluruh jajaran kodim terkait proses pindah memilih (DPTb) terutama  jajaran istri para anggota kodim yang ada diwilayah inhil  yang memiliki hak pilih dan terdaftar di tempat asalnya agar dapat menempuh prosedur pindah memilih dtempat dimana saat ini bertugas.
 
"Dengan cara melaporkn diri ke pps asal utk diberikan formulir A5 setelah sebelumnya pps asal memastikn bahwa yang bersangkutan betul telah terdaftar dalam daftat pemilih dan selanjutnya melapor ke pps tujuan dimana pps tujuan akan memasukkannya kedalam formulir A.4 KPU."ujar ketua
 
Ketua KPU menambahkan Jika prosedur tersebut tidak dapat dilakuakn maka dapat langsung menghubungi pps atau pun KPU dengan tujuan untuk proses pindah memilih sesuai PKPU 11 tahun 2017 dan PKPU 37 tahun 2018.
 
"Dalam kesempatan tersebut kita juga menyampaikan agar memberikan kesempatan kepada Kpps kita untuk menyelesaikan proses penghitungan dan Rekapitulasinya sebelum permintaan data dilakukan agar konsentrasi kpps kita tidak terganggu."ujat ketua KPU 
 
Karena terkait proses hasil penghitungan suara di TPS Ketua Menambahkan ini bukanlah hal yang bersifat rahasia sehingga semua pihak bisa mengaksesnya apalagi semua saksi dan pengawas akan diberikan formulir model C beserta lampirannya.
 
Pada kesempatan itu Ketua KPU Menjawab pertanyaan peserta (Babinsa) Dalam  menyampaikan terkait proses pemungutan dan penghitungan suara serta batasan batasan terkait pengamanan yang dilakukan oleh pihak pihak yg melakukan pengamanan.
 
Reporter:  Daud M Nursalam

#Pemkab Inhil

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index