Riau

Masih Ada Caleg di Riau Tak Paham STTP Sebelum Kampanye

Personil Polda Riau saat melaksanakan pengawalan kampanye dialogis yang digelar sejumlah caleg di Kota Pekanbaru, Minggu (27/1/2019).

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Diduga masih banyak calon legislatif (caleg) pada Pileg 2019 yang belum memahami beberapa ketentuan kampanye, salah satunya mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.

 

Polda Riau menemukan partai politik dan calon legislatif yang tidak menerbitkan STTP kampanye kepada kepolisian, padahal STTP menjadi satu di antara hal yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan kampanye.

 

"STTP merupakan bukti mereka telah mengurus pemberitahuan kegiatan (SPK) kepada KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian," Sebut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Minggu (27/1/2019)

 

Temuan tersebut saat Personil Polda Riau yang terlibat dalam operasi Mantap Brata Muara Takus 2018-2019 melaksanakan pengawalan kampanye dialogis yang digelar sejumlah caleg di Kota Pekanbaru, Minggu (27/1/2019).

 

Surat pemberitahuan tersebut seharusnya disampaikan kepada polisi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebelum kampanye dilaksanakan.

 

"Kami temukan banyak caleg yang belum tahu STTP, padahal itu wajib. Jika tidak ada maka kegiatan mereka bisa dibubarkan Bawaslu bersama pihak kepolisian," Kata Sunarto

 

Pemberitahuan tersebut agar pada pelaksanaan kampanye dapat dilakukan pengamanan dan pengawasan oleh Kepolisian setempat, guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam kampanye.

 

"Pengawalan ini dilakukan agar pelaksanaan kampanye dapat berjalan dengan aman, damai dan kondusif," Tegasnya

 

Sunarto menjelaskan pada Minggu 27 Januari 2019 ini, ada 10 titik kampanye yang dilakukan pengamanan oleh personil Polda Riau. Diantaranya lokasi Garuda Sakti KM. 3,5 Perum Jalan Utama Tahap I RW.08 Kel. Air Putih Kec. Tampan Pekanbaru, Jl. Manunggal Perum Damai Asri Blok. N. 09 RT.01/ RW.05 Kel. Tuah Madani Kec. Tampan Kota Pekanbaru, Jl. Yos Sudarso/ Jl. Perjuangan RT.03/ RW.07 Kel. Sri Meranti Kec. Rumbai Pekanbaru, Jl. Durian Gg. Durian No. 59 Kel. Pulau Karomah Kec. Sukajadi Pekanbaru.

 

Selanjutnya di Jl. Pembina IV RT.03/ RW.06 Kel. Lmbungan Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru., Jl. Mangga Gg. Mangga I RT.04/ RW.01 Kel. Jadirejo Kec. Sukajadi Pekanbaru, Jl. Ambilin Kel. Kampung Tengah Kec. Sukajadi Pekanbaru, Jl. Pembina II RT. 01/ RW.06 Kel. Limbungan Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Jl. Suka Mantri RT.02/ RW.12 Kel. Lembah Sari Kec. Rumai Pesisir Kota Pekanbaru.
 

 

Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar