Nasional

KTP Elektronik WNA Harus Beda Warna

GAGASANRIAU.COM, JAKARTA -  Komisi II meminta pemerintah membedakan warna e-KTP WNA dan WNI serta sementara menghentikan pencetakan e-KTP WNA.
 
Hal ini terungkap didalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri tentang persiapan Pemilu 2019. Rapat digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
 
"Mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk membedakan warna e-KTP bagi WNA dan menghentikan pencetakan KTP elektronik bagi WNA hingga pemilu selesai sebagai upaya menciptakan situasi pemilu serentak yang kondusif," ujar Nihayatul seperti dikutip dari laman detik.com. 
 
Selain mengenai e-KTP, dalam rapat disepakati perubahan PKPU 7/2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019. Menurut KPU ada sejumlah daerah yang memerlukan waktu lebih lama untuk melakukan penghitungan suara.
 
"Menyetujui usulan perubahan terkait daerah tertentu yang memerlukan penambahan waktu penghitungan suara dari 10 hari menjadi 17 hari dan perubahan PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Selanjutnya peraturan Bawaslu yang terkait hal di atas menyesuaikan," tutur Nihayatul. 
 
Editor: Munazlen Nazir


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar