Nasional

Tiga Kesimpulan Penting RDP Komisi II DPR RI

GAGASANRIAU.COM, JAKARTA -  Rapat dengar pendapat Komisi II dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri ini menghasilkan 3 kesimpulan lain. Tiga poin kesimpulan tersebut, yaitu:
 
1. Komisi II DPR RI KPU dan Bawaslu sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT maka boleh menggunakan hak pilihnya menggunakan e-KTP.
 
2. Komisi II DPR RI memahami kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen pengawas TPS. Selanjutnya Komisi II DPR RI meminta Bawaslu agar tetap mengoptimalkan proses rekrutmen.
 
3. Komisi II DPR RI mendorong Bawaslu untuk menyelenggarakan pelatihan bagi saksi peserta pemilu sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Bawaslu.
 
Editor: Munazlen Nazir


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar