Politik

Pendaftaran Pemilih di TPS Hanya Sampai Jam 1 Siang

Ketua KPU Riau Muhammad Ilham Yasir.
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Muhammad Ilham Yasir mengingatkan batas pendaftaran calon pemilih atau absensi form C-7 di masing masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya sampai jam 1 siang atau pukul 13.00 WIB, Rabu (17/4/2019).
 
Dijelaskannya, pemilih yang datang ke TPS akan diminita mengisi absensi form C7 yang sudah disediakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
 
Jika pemilih sudah mengisi C7 sebelum pukul 13.00 WIB namun terjadi antrean sehingga melewati batas yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan tetap wajib dilayani sampai seluruh calon pemilih yang sudah mengisi form C7 selesai seluruh memberikan suaranya.
 
"Setelah itu baru boleh TPS ditutup,'' tegasnya seraya menambahkan  meskipun sudah melebihi pukul 13.00 WIB.
 
Sebaliknya, jika calon pemilih  datang ke TPS atau baru bisa mengisi form C7 di atas pukul 13.00 WIB, maka yang bersangkutan tidak bisa dilayani lagi.*
 
Reporter & Editor : Deden Yamara.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar