Daerah

32 Reklame Tanpa Izin di Tembilahan Kota Ditertibkan Satpol PP

Satpol PP saat menertibkan spanduk tanpa izin
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sebanyak 32 unit reklame kadarwarsa dan tidak memiliki izin ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir. 
 
Penertiban tersebut berdasarkan surat perintah nomor 02/SP-POL.PP/P PPHD/P3PNS/VI/2019 untuk melaksanakan razia rutin (non yustisi) bidang penegakan produk hukum daerah ( PPHD ) penertiban rekalame di wilayah Kecamatan Tembilahan Kota dan Tembilahan Hulu. 
 
Pantauan GAGASANRIAU, razia tersebut dipimipin oleh Kepala Satpol PP Drs. Tm.Saifullah MM melalui Kabid PPHD Syofran S.sos.MM yang di dampingi Kasi PPPPNS Riyan Wanda Kasuma dan di ikuti anggota PPHD dengan kekuatan ± 30 orang personil. 
 
Dari hasil razia tersebut ditemukan 32 unit reklame yang kadarwarsa dan tidak memiliki izin yang akan di tertibkan, Spanduk 26 unit, Baliho 6 unit. Untuk di wilayah Tembilahan Kota ditemukan 28 unit reklame, yaitu 5 unit baliho dan 23 unit spanduk. 
 
Sedangkan di Tembilahan Hulu tepatnya di Jalan Gerilya Simpang 3 Parit 7, ditemukan 4 unit reklame, 1 unit baliho dan 3 unit spanduk. 
 
Saat ini barang bukti 32 reklame tersebut telah diamankan di kantor satpol PP untuk di lakukan pendataan. 
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar