Daerah

Muhamad Kamal Kembali Desak Pemkab Inhil Fokus Pemekaran Insel

Peta Kabupaten Indragiri Hilir
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Indragiri Selatan (Insel), Muhamad Kamal, didampingi Tim Percepatan dan Mahasiswa Insel desak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) tangani pembentukan Insel secara fokus.
 
Hal tersebut disampaikan, Muhammad Kamal saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Kabupaten Inhil dan hadir waktu RDP tersebut Edy Haryanto selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Jumat (28/6/2019) sore.
 
Menurut Muhammad Kamal, awalnya RDP diselenggarakan di Komisi I karena seluruh pimpinan Komisi I sedang ada pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maka dengan inisiatif Edy Haryanto memfasilitasi di Komisi III.
 
"Kami datang di gedung DPRD ini memastikan langkah-langkah strategis dalam konteks percepatan pembentukan Insel segera terleasasikan oleh Pemkab Inhil," kata Kamal
 
Disamping itu, Kamal menyebutkan persentase pembentukan Insel sudah hampir mencapai 70% dan Muhammad Kamal mendengar isu persolan ini terbentur oleh kebijakan moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).
 
"Kami akan tersus memantau hal tersebut agar dibahas di DPR-RI dan kenapa sampai sekarang teklend 57 pemekaran. Kabupaten Inhil tdak termasuk dalam pemekaran tersebut, sedangkan pada jaman SBY Kabupaten Inhil termasuk dalam 57 daerah yang dimaksudkan, dan apakah karna peta wilayah pemekaran belum disiapkan Pemkab Inhil?" tanya Kamal.
 
Atas saran dari komisi III agar diadakan hearing kembali dan ini di-Pansuskan dengan mengundang perwakilan Pemkab Inhil dan seluruh perwakilan kecamatan yaitu Keritang, Reteh, Kemuning, Tanah Merah, Enok dan Sungai Batang.
 
"Harapan kita sudah 20 tahun bergulir, bahwa masyarakat Insel sudah lama menunggu kesejahteraan. Satu-satunya cara agar masyarakat Insel sejahtera, Kabupaten Inhil harus dimekarkan. Kemudian langkah selanjutnya kami akan menyurati DPRD Kabupaten agar mefasilitasi hearing kembali dan untuk anggota DPRD yang berasal dari Insel kami berharap agar lebih korporatif akan hal pemekaran ini," ucap Kamal dengan nada sedih.
 
Edy Haryanto menambahkan, ada dua tapal batas yang harus diselesaikan Pemkab Inhil yaitu perbatasan Kabupaten Inhu dan Kabupaten Tanjung Barat (Jambi). Karena syarat utama untuk pemekaran Kabupaten Inhil adalah tapal batas.
 
"Mengenai tapal batas seperti yang dimaksud agar segera diselesaikan, baik masalah aspek hukum dan sosial," kata Edy Haryanto.
 
Kemudian Edy Haryanto meminta kepada Pemkab Inhil untuk menggesa dan kembali memempertanyakan ke Pemerintah Provinsi Riau tindak lanjutnya terhadap pemekaran yang dimaksud kemudian secara transparan disampaikan kepada masyarakat, terutama masyarakat Insel.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar