Riau

Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi di Riau Terungkap, Pelaku Tawarkan Lewat Medsos

Konferensi pers di Mapolda Riau mengenai pengungkapan kasus penjualan hewan dilindungi dengan menghadirkan kedua pelaku
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sindikat perdagangan hewan yang dilindungi di Provinsi Riau terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan lantaran pelaku menawarkan hewan tersebut lewat media sosial miliknya kepada pembeli. 
 
Pelaku JM Als JY  warga Dumai dan IG Als INDRA warga Jalan Rimba Melintang Rt 009 Rw 004 Kelurahan Rimba merupakan pedagang dibekuk polisi di halaman parkiran Hotel Whiz yang berada di Jalan Soedirman, Pekanbaru, Selasa dini hari (29/7) sekitar pukul 01.15 WIB.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 331 / VII / 2019 / Ditreskrimsus, tanggal 30 Juli 2019.
 
"Burung yang telah di letakkan di dalam kandangnya, dan rencananya akan di laksanakan transaksi jual beli satwa di halaman hotel tersebut," sebut Kabid Humas Polda Riau melalui Kombes Pol Sunarto saat konferensi pers 
 
Perdagangan satwa liar ini terungkap lantaran pelaku JM Als JY melakukan postingan lewat handphone dengan melalui akun facebook pelaku menawarkan hewan tersebut kepada calon pembeli. Dan dari hasil postingan tersebut pihak Penyelidik mendapatkan informasi bahwa tersangka JM akan melakukan transaksi penjualan satwa liar yang di lindungi di wilayah Pekanbaru.
 
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Setelah di TKP, polisi menemukan barang bukti satwa kukang sumatera tiga ekor kancil, dua ekor buaya muara, tiga burung nuri tanau, 20 ekor burung betet, dan beruk," ungkapnya
 
Kombes Pol Sunarto mengatakan, pelaku memang sudah diincar oleh aparat karena  melakukan kegiatan penjualan satwa langka melalui medsos sudah berulangkali.
 
Kedua tersangka telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Unsur pasalnya adalah Barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpaan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang di lindungi dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
 
Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar