Daerah

Jualan Sabu di Rumah Tembilahan, SG Dibekuk Polisi di Dapur

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Karena seringnya bertransaksi narkoba dirumahnya, akhirnya usaha haram SG (23 tahun) tercium oleh pihak kepolisian. 
 
Pria berprofesi sebagai seorang wiraswasta beralamat di Jalan Prof M Yamin SH Tembilahan tersebut ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil pada Sabtu, 17/08/2019 malam tadi dikediamannya. 
 
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa SG sering bertransaksi narkoba dirumahnya. 
 
Menanggapi laporan tersebut, AKP Bachtiar memerintahkan Alanggotanya untuk melakukan penyelidikan dilokasi kediaman SG.
 
Setelah informasi akurat dan dengan mengantongi surat perintah yang ada, AKP Bachtiar memerintahkan Kanit I Sat Res Narkoba IPDA Andrianto bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku SG.
 
Dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga disekitar TKP, SG dibekuk didapur rumahnya dan kemudian disita dari tangannya barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok marlboro merah yang berisikan 5 (lima) paket sedang sabu yang dibungkus masing- masing plastik klep les merah, dengan berat kotor BB shabu 16,15 gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CHQ, dan 1 (satu) unit handpone merek Samsung warna putih les hitam.
 
AKP Bachtiar juga menjelaskan bahwa saat ini pelaku SG dan barang bukti hasil sitaan dari tangannya telah diamankan di Mako Polres Inhil. 
 
"Kita saat ini sedang menjalankan proses sidik dan melakukan pengembangan dalam pemeriksaan kepada pelaku SG, siapa tau Bosnya SG dapat kita amankan juga". Sebut Perwira murah tersenyum tersebut.
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar