Lingkungan

Hingga Kini, Polda Riau Sudah Tetapkan 53 Orang Tersangka Karhutla

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau saat ini sudah menetapkan 53 orang menjadi Tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Seluas 1 juta hektar lebih areal dinyatakan hangus terbakar selama 2019.
 
Dalam rincian Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto Kamis sore (19/9/2019) terdapat 51 Laporan Polisi dalam kasus Karhutla ini.
 
Dengan rincian satu kasus sudah dinyatakan P21 (Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap). Dan yang memasuki dalam Penyidikan ada 30 kasus. Tahap I ada 4 kasus, tahap II 16 kasus.
 
Kasus tersebut ditangani oleh Polresta Pekanbaru 3 kasus atas nama perorangan, kemudian Polres Indragiri Hilir 4 kasus, Indragiri Hulu 4, Pelalawan 5, Rohil ada 8 kasus dan 9 orang, Bengkalis 7 kasus 8 orang, Siak 3 kasus dan 4 orang, Dumai 8 kasus untuk 8 orang, Rohul 1 kasus untuk 1 orang, Kepulauan Meranti 2 kasus, 2 orang dan Kampar 2 kasus, 2 orang, terakhir Kuansing 3 kasus, 3 orang,
 
Untuk korporasi 1 kasus yakni PT, Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) lahan terbakar 150 hektar kasusnya saat ini sudah masuk ke penyidikan. 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar