Kunker ke Rohul, Syafaruddin Poti Sosialisasikan Perda nomor 6 Tahun 2012
Syafaruddin Poti Ketua Fraksi DPRD Provinsi Riau
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Setelah Kunjungan Kerja (Kunker) di Kecamatan Kepenuhan, kembali H Syafaruddin Poti SH anggota DPRD Provinsi Riau, kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
Syafaruddin Poti yang saat ini menjabat Ketua Fraksi DPRD Provinsi Riau, memaparkan produk hukum pemerintah daerah kepada warga tentang Perda nomor 6 tahun 2012 Provinsi Riau mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam Perda ini, pihak perusahaan berkewajiban untuk menyalurkan dana CSR nya untuk kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan wajib di keluarkan oleh semua perusahaan yang ada di Riau untuk masyarakat tempatan atau desa binaan.
Atas terselenggaranya sosialisasi tersebut, Syafaruddin merasa bersyukur dan berterimakasih kepada masyarakat atas antusias menghadiri acaranya tersebut dalam mencerdaskan masyarakat tentang Perda nomot 6 tahun 2012 tersebut.
"Alhamdulillah kami sangat mengucapkan terimakasih atas antusias bapak/ibu, para sahabat semua dan seluruh masyarakat dalam memenuhi undangan kunjungan kerja ini," ucapnya, Selasa (22/10/19).
Ia berharap masyarakat mengerti tentang tanggung jawab perusahaan terhadap desa binaan, agar pihak perusahaan dalam hal ini investor dengan pemerintah dan masyarakat untuk bisa membangun daerah secara bersama-sama, karena untuk memajukan sebuah daerah bukan tanggung jawab pemerintah saja melainkan semua pihak.
"Semoga silaturrahmi tetap terjalin dengan baik dan kami senantiasa amanah dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat," tutupnya.
Tulis Komentar