Hukum

Guru Ngaji ini Cabuli Bocah Berusia 11 Tahun di Masjid

Ilustrasi
 
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- Seorang guru ngaji di Kota Pekanbaru mencabuli bocah berusia 11 di dalam masjid. Perbuatan itu diketahui karena adanya laporan orang tua korban ke pihak kepolisian. 
 
Kejadian itu terjadi di dalam salah satu masjid di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
 
Korban melaporkan kepada orang tuanya bahwa ia telah dicabuli oleh seorang guru ngajinya sendiri didalam mesjid.
 
Korban saat itu pulang kerumah sambil menangis pada hari Minggu (27/10/2019) siang, sekitar pukul 11.00.
 
Melihat anaknya menangis orang tua menanyakan penyebabnya, dan betapa terkejutnya orang tua korban mendengar pengakuan anaknya bahwa kemaluannya telah di isap-isap oleh pelaku di dalam mesjid tempat ia belajar mengaji.
 
Karena tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban melaporkan perbuatan keji tersebut ke Polresta Pekanbaru pada hari Minggu malam.
 
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan laporannya sudah diterima oleh pihak Polresta Pekanbaru.
 
"Iya benar kejadiannya di rumah ibadah dan laporan sudah diterima Polresta Pekanbaru dan sekarang dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru," kata Budhia Senin (28/10/2019) sore.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar