Daerah

Diduga Pemilik Sabu dan Ganja Kering, SS Dibekuk di Pulau Kijang

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Satuan Reskrim Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan satu orang laki laki yang diduga pemilik sabu-sabu dan ganja kering di Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Indragiri Hilir, Senin (11/11/19) sekira pukul 04:30 Wib.
 
Peristiwa penangkapan tersebut dilakukan sekira pukul 04:20 Wib pada senin (11/11/19), atas pengembangan pelaku AS dengan barang bukti 572 Gram Sabu 176 Butir Ekstasi. 
 
Saat diinterogasi AS mengaku benar barang bukti tersebut miliknya. Tidak sampai disitu saja, polisi melakukan pengembangan kasus tersebut ke kediaman adiknya yang berinisial SS yang berada di Jalan Sederhana, RT 001 RW 001 Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir.
 
"Kemudian, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap SS yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat," Ungkap Kasubag Humas Polres Inhil IPTU Warno, Selasa (12/11/2019) malam.
 
Dikatakannya, adapun barang bukti yang ditemukan adalah 1  buah kotak kaleng warna hitam yang didalamnya berisi 33 paket kecil shabu, 1 paket kecil ganja, 1 bungkus papier, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klep merah, 1 unit handpone nokia, 1 set alat hisap/bong, 1 buah mancis, dan uang tunai Rp.2.350.000.
 
"Berat bersih barang bukti shabu adalah 32,90 gram dan ganja sebanyak 7,5 gram," Sambung IPTU Warno kembali.
 
Kemudian pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar