Dua Bandar Narkoba di Duri Dibekuk Polisi
GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau berhasil membekuk dua orang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku polisi menyita uang tunai dan narkotika jenis sabu.
Penangkapan itu, dikatakan Paur Humas Polres Bengkalis, Iptu Buha Purba dilakukan pada pada Minggu 15 Desember 2019 sekitar pukul 21.00 Wib, di Jalan Gajah Mada Km. 08 Sebanga Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Pelaku, berinisial BS, laki-laki berusia 21 tahun, tidak bekerja, warga Jalan Gajah Mada Km. 08 Sebanga Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Dan VB laki-laki berusia 19 tahun tidak bekerja, dan alamat yang sama" terang Buha pada Senin pagi, (16/12/2019).
Aparatnya kata Buha, berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 4 paket diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 7,56.Gram, uang tunai, diduga hasil penjualan Narkotika jenis Shabu Rp. 1.150.000.
Kemudian turut disita bukti lainnya berupa 1 unit Timbangan digital warna silver, 1 buah alat hisap sabu bong, 1 buah sedotan untuk menakar Narkotika jenis Sabu-Sabu, 2 buah korek api jenis Mancis, 1 bungkus plastik Pack, 1 buah gunting.
Dan 2 unit telepon genggam merek Oppo A7 warna hitam dan merk Xiaomi Note 4X warna hitam.
"Pada Minggu 15 Desember 2019, sekira pukul 20.00 Wib, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan jaringan Narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.
"Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kedua pelaku, dan saat itu dturut disita BB di TKP" ungkap Buha. Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut" tutupnya.
Tulis Komentar