Hukum

Lagi, 319 Kotak Rokok Ilegal Merk Luffman Diamankan di Pulau Kijang

Sebanyak 319 kotak rokok illegal diamankan di dermaga Markas Unit Pol Air Polda Riau
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Kembali pihak kepolisian Resor Indragiri Hilir amankan kapal bermuatan 319 kota rokok ilegal merk luffman diduga berasal dari Batam Kepulauan Riau.
 
Penangkapan tersebut tepatnya di pinggir sungai parit 3 Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil, Riau, Minggu (22/12) sekira pukul 18.30 Wib. Kapal motor merk Dua Putra diamankan personil Unit Reskrim Polsek Keritang dengan di Back Up oleh personil Polsek Reteh.
 
Penangkapan tersebut berawal dari perintah lisan Kapolres Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan kepada Kanit Reskrim Polsek Keritang, IPDA Delni Atma Saputra untuk melakukan patroli di wilayah perairan Sungai Batang Gangsal.
 
Saat patroli, Minggu 22 Desember 2019 sekira pukul 17.00 WIB personil unit Reskrim Polsek Keritang melihat satu unit Kapal Motor yang dicurigai sehingga Tim mendekati Kapal tersebut dan melakukan pengecekan.
 
Setelah dilakukan pengecekan terhadap kapal tersebut diduga kapal tersebut mengangkut rokok ilegal yang berasal dari Batam. Setelah mengamankan kapal bermuatan diduga rokok tersebut, Kanit Reskrim Polsek Keritang, IPDA Delni Atma Saputra, menghubungi Kapolsek Reteh, IPTU  Muhammad Rafi untuk meminta back up dari personil Polsek Reteh.
 
Kemudian kapal bermuatan barang berupa rokok illegal tersebut diamankan di dermaga Markas Unit Pol Air Polda Riau yang melibatkan 6 personil Pengamanan (5 pers. 
 
"terhadap pemilik kapal dilakukan introgasi untuk ditindaklanjuti," sebut Kasubag Humas, Iptu Warno Akman menuturkan.
 
Selanjutnya pada Senin tanggal 23 Desember 2019 sekira pukul 07.30 WIB telah dilakukan pengecekan barang hasil tangkapan berupa rokok illegal kurang lebih 319 kotak merk Luffman. 
 
Sekira pukul 08.15 WIB kegiatan pengecekan selesai dilaksanakan, selanjutnya Kapolres Inhil dan rombongan beserta barang bukti berupa rokok ilegal dan kapal motor dibawa ke Tembilahan guna proses hukum lebih lanjut


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar