Daerah

Kerjasama Kemitraan Pemkab Inhil dengan Media, Kini Gunakan Sistem Online

Kabid pengelolaan informasi (P4KSDKI), Trio Beni. (Foto: FB Trio Beni)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tak ingin kekisruhan anggaran publikasi media tahun 2018 terulang, Pemerintah Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) kini menerapkan sistem kerjasama media berbasis online yang tingkat akurasi dan objektifitasnya terukur serta dapat dipertanggungjawabkan. 
 
Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Pemkab Inhil melalui kabid pengelolaan informasi (P4KSDKI) Trio Beni saat berbincang-bincang dengan beberapa Pemimpin Redaksi media, Sabtu (18/1/2020)di pekanbaru, mengatakan mulai tahun anggaran 2020 ini pola manual dan konvensional kerjasama media sudah ditinggalkan. Mulai dari pendaftaran media, proses verifikasi persyaratan media hingga sistem pembayaran jasa media nantinya seluruhnya secara online. 
 
"Prosesnya itu sejak Desember 2019 dan mulai pekan depan dilakukan verifikasi kelengkapan persyaratan media serta pemeringkatan berdasarkan jumlah pembaca atau viewer pada media massa online," kata Trio.
 
Pola itu diterapkan Pemkab Inhil melalui Dinas Infokom secara ketat dan tegas untuk menghindari terulangnya kisruh dengan media pada tahun 2018 silam yang kehebohannya tak kunjung mereda  hingga awal tahun 2020 ini. 
 
Seperti ramai diberitakan media, Pemkab Inhil khususnya Dinas Infokom sempat menjadi bulan-bulanan kritik dan kemarahan berbagai perusahaan pers di Riau yang merasa hak mereka dari kerjasama pemberitaan (baca: advertorial) tersebut tidak dibayarkan. Persoalan itu semakin memuncak manakala berkembang rumor Pemkab Inhil sudah membayarkan seluruh dana yang menjadi hak media kerjasama, tetapi kenyataanya justru banyak media yang mengaku tidak menerimanya sama sekali. 
 
Tuduhan korupsi hingga munculnya dugaan kongkalingkong pihak Infokom dengan sejumlah media tertentu makin membuat suasana menjadi panas dan heboh. Belakangan, kemudian muncul pula ketegangan antara Infokom Inhil dengan pengurus salah satu organisasi kewartawanan di Negeri Seribu Parit itu.
 
Kepala Dinas Infokom Inhil melalui kabid pengelolaan informasi (P4KSDKI) Trio Beni mengakui adanya persoalan dalam kerjasama media tahun anggaran 2018 tersebut. Selain tidak terkontrolnya jumlah media kerjasama dengan istilah "advertorial" itu, bahkan disebut jumlahnya lebih dari 150 media baik cetak maupun online, di saat bersamaan terjadi rasionalisasi APBD Inhil yang mengakibatkan pemangkasan anggaran di berbagai OPD, termasuk Dinas Infokom. Sementara kerjasama dengan media sudah terlanjur digulirkan.  
 
Parahnya lagi, di tengah defisit anggaran dan terbatasnya anggaran media yang dapat dibayarkan,  administrasi keuangan di satker kerjasama publikasi juga longgar dan tidak tertib. Misalnya saja, banyak pihak media melalui wartawan atau perwakilannya di Inhil yang "kasbon" dengan berbagai alasan kebutuhan mendesak.
 
"Bisa jadi PPTK-nya merasa kasihan, karena uang advertorial belum dapat dicairkan, sehingga diberikan kasbon," tutur Trio Beni. 
 
Masalahnya, ternyata banyak di antara wartawan atau pihak perwakilan media di Inhil yang kasbon itu tidak ada koordinasi atau komunikasi dengan kantor pusat. "Sehingga belakangan baru ketahuan bahwa pihak perusahaan media mengklaim belum dibayar sama sekali. Padahal, anggota mereka yang di Inhil sudah mengambilnya dalam bentuk kasbon. Malah ada yang berkali-kali," ujar Trio Beni. 
 
Namun Trio Beni mengakui jumlah media yang advertorialnya sudah dibayarkan dengan cara kasbon itu memang tidak banyak. Sementara tunggakan kewajiban terhadap media itu kemudian pada tahun 2019 dapat dibayarkan, meski belum seluruhnya. 
 "Posisinya hingga Januari 2020 ini tinggal 8-10 persen saja yang belum dibayarkan. Saat ini sedang diinventarisasi dan dihitung lagi dengan dana casbon yang sudah diberikan. Kita targetkan Februari nanti, sisanya itu akan dibayarkan," terang Trio Beni. 
 
Berkaca pada kekisruhan tersebut, kata Trio Beni, pihaknya di tahun anggaran 2020 ini berusaha untuk lebih selektif dalam bekerjasama dengan media. Hanya media yang memenuhi persyaratan, termasuk terverifikasi di Dewan Pers yang dapat menjalin kerjasama publikasi dengan Pemkab Inhil. Infokom Inhil sebagai user, juga menerapkan sistem online dalam pendaftaran, verifikasi administrasi persyaratan hingga distribusi naskah advertorial maupun pelaporan pemuatan advertorial di media.  Semuanya itu termuat dalam sebuah akun yang khusus diberikan kepada setiap media yang bekerjasama. 
 
Satu hal yang terbaru, mulai tahun anggaran 2020 ini, pembayaran advertorial tidak ada lagi secara manual, tetapi langsung ke rekening giro masing-masing perusahaan. Begitupun bukti pajak akan dikirim langsung ke akun media masing-masing. 
 
"Jadi kalau dulu pembayaran manual diberlakukan salah satunya karena masukan dari wartawan daerah atau perwakilan media, kini semuanya itu menjadi urusan internal perusahaan media masing-masing," kata Trio Beni yang optimis program kerjasama media dengan Pemkab Inhil akan lebih baik.  


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar