Hukum

Pemuda di Enok Dibacok Pakai Parang Panjang

Pelaku JN saat diamankan Polsek Enik
GAGASANRUAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang pemuda bernama Suryamansyah (22 tahun) terkapar akibat dibacok pakai parang panjang oleh pelaku JN alias IJ (25 tahun), Kamis lalu (29/1), sekira pukul 21.00 WIB.
 
Peristiwa tindak pidana penganiayaan berat tersebut berawal pelaku JN bersama temannya sedang duduk diatas jembatan KM 7 Dusun Suka Mandiri, Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, kemudian melintas seorang perempuan menggunakan sepeda motor diatas jembatan lalu tersangka menggoda perempuan tersebut.
 
"Cewek", kata pelaku memanggil seorang perempuan yang sedang melintas di jembatan tersebut.
 
Korban yang pada saat itu berada di jembatan tersinggung dan menghampiri tersangka JN. Terjadilah pertengkaran, kemudian tersangka bersama temannya pergi dengan menggunakan sepeda motor.
 
Merasa tidak senang, JN pergi ke sebuah gubuk dan mengambil sajam jenis parang panjang, dan kembali untuk menjumpai korban. Kemudian teman korban yang membonceng tersangka mengatakan "Aku tidak mau terlibat dan jangan bawa-bawa aku".
 
Kemudian teman tersangka berhenti di Masjid Blok M Desa Bagan Jaya, dan tersangka pergi mencari korban di jembatan dengan berjalan kaki sendirian. Sesampainya tersangka di jembatan, tersangka melihat korban ada di jembatan lalu tersangka mengejar korban.
 
"Korban sempat melarikan diri. Namun korban terjatuh, dan di saat itulah tersangka membacok korban berulang kali," papar Sunarto, Kabid Humas Polda Riau, Sabtu (1/2).
 
Korban terkapar, mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kiri, luka robek di bagian punggung sebelah kanan, luka robek di bagian bawah kanan punggung.
 
"Korban saat itu dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahaan, karena alami luka serius," tukasnya.
 
Akhirnya pada Kamis  30 Januari 2020, sekira jam 08.00 WIB, orang tua dari tersangka JN menjumpai Bripka Simanjuntak Bhabinkamtibmas Desa Bagan Jaya untuk memberitahukan perihal bahwa anaknya JN telah melakukan penganiayaan terhadap korban Suryamansyah.
 
Orang tua pelaku bermaksud mau menyerahkan anaknya  ke pihak kepolisian Polsek Enok. Kemudian oleh Bhabinkamtibmas dilakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga tersangka bahwa polisi akan memperlakukan tersangka dengan baik.
 
"Akhirnya pihak keluarga memberitahu persembunyian tersangka di Desa Sungai Lokan Kecamatan Enok," sebutnya
 
Bhabinkamtibmas menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolsek Enok, Iptu Fadly. Kemudian Kapolsek bersama unit Reskrim Polsek Enok menjemput tersangka JN di Desa Sungai Lokan. Saat dilakukan Introgasi bahwa benar tersangka yang telah melakukan penganiayaan terhadap koran.
 
"Ia mengakui penganiayaan tersebut. Kemudian Kapolsek bersama anggota langsung membawa tersangka ke Polres Inhil guna untuk di proses lebih lanjut," terangnya.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar